Jakarta – Nilai tukar rupiah berada di level Rp16.218 per dolar AS pada Jumat (24/1) pagi. Mata uang Garuda menguat 65 poin atau 0,40 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Yen Jepang melemah 0,03 persen, yuan Tiongkok melemah 0,14 persen, peso Filipina melemah 0,32 persen, dan won Korea Selatan melemah 0,06 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Terangkat, Harga Emas Naik Tipis
Sedangkan baht Thailand menguat 0,11 persen, dolar Singapura menguat 0,02 persen, dan dolar Hong Kong menguat 0,01 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Senada, mata uang utama negara maju juga bergerak bervariasi. Tercatat euro Eropa menguat 0,04 persen, poundsterling Inggris menguat 0,02 persen, dan dolar Kanada menguat 0,03 persen. Sedangkan dolar Australia melemah 0,05 persen dan franc Swiss stagnan.
Naik Tipis
Sementara itu, harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, naik tipis sebesar Rp1.000 per gram dari Rp1.607.000 per gram menjadi Rp1.608.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.456.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp854.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.608.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.156.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.709.000.
– Harga emas 5 gram: Rp7.815.000.
– Harga emas 10 gram: Rp15.575.000.
– Harga emas 25 gram: Rp38.812.000.
– Harga emas 50 gram: Rp77.545.000.
– Harga emas 100 gram: Rp155.012.000.
– Harga emas 250 gram: Rp387.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp774.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.548.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/cnn)


