Jakarta, SeputarSumut — Langkah tegas diambil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan menghentikan operasional kegiatan usaha dari Universal Peak serta BAFI Group Indonesia. Universal Peak ditindak lantaran diduga mempraktikkan aksi penipuan lewat modus investasi saham, sementara BAFI Group Indonesia dijatuhi sanksi serupa karena menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Mengenai profil Universal Peak, entitas ini dalam operasinya mengklaim sebagai bagian dari jaringan Universal Peak Investment Inc., sebuah perusahaan yang disebut memiliki izin resmi di wilayah Colorado. Dalam praktiknya, Universal Peak diduga kuat menjalankan modus penipuan investasi lewat skema penyetoran deposit guna transaksi investasi saham serta saham Initial Public Offering (IPO) demi menjanjikan keuntungan. Pihak Universal Peak disinyalir memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif yang dibagikan secara acak kepada para anggotanya.
Berita Ekonomi: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Terkait Investasi Ilegal dan Jasa Pinjol Tanpa Izin
Penemuan fakta di lapangan setelah proses klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Universal Peak sama sekali tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya itu, operasional kegiatan usaha yang mereka jalankan terbukti tidak selaras dengan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, ditambah lagi platform aplikasi atau situs web yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Di sisi lain, entitas BAFI Group Indonesia bergerak dengan menawarkan layanan jasa konsultasi untuk mengatasi permasalahan seputar pinjaman online. Salah satu bentuk skema yang mereka tawarkan kepada masyarakat adalah pengajuan pinjaman baru pada platform lain memakai data pribadi milik korban, di mana korban sebelumnya diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Pihak BAFI Group Indonesia kemudian menjanjikan bakal mengurus sekaligus melunasi seluruh utang pinjaman online tersebut, dengan imbalan meminta komisi imbal jasa yang diambil dari sebagian nominal dana pinjaman yang cair. Guna meyakinkan publik, BAFI Group Indonesia secara sepihak mencantumkan klaim bahwa mereka telah berizin dan terdaftar di OJK dalam materi publikasinya.
Namun, hasil proses klarifikasi serta verifikasi membuktikan fakta sebaliknya bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun regulator terkait yang lainnya. Selain itu, aktivitas usaha yang mereka lakukan didapati tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Menyikapi temuan pelanggaran tersebut, tindakan lanjutan langsung direalisasikan oleh Satgas PASTI dengan menghentikan total operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, termasuk melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi maupun tautan (URL) yang berhubungan dengan kedua entitas tersebut. Pihak Satgas PASTI juga dipastikan akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna melancarkan proses penindakan secara hukum lebih lanjut.
Bagi kalangan masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh aktivitas kedua lembaga ini, diharapkan untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum di wilayah setempat agar proses penanganan bisa berjalan lebih cepat.
Pihak Satgas PASTI kembali mengeluarkan peringatan keras kepada publik agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak masuk akal, terutama yang membawa-bawa nama perusahaan asing. Warga juga diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online yang justru menuntun konsumen untuk membuka pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Di samping itu, warga diminta untuk tidak gampang memercayai penempelan logo ataupun klaim status berizin dari OJK serta instansi pemerintahan lainnya sebelum melakukan pengecekan atau verifikasi secara mandiri terlebih dahulu.
Jika mendapati adanya indikasi praktik penawaran yang serupa, investasi ilegal, ataupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat segera memberikan laporan melalui situs web resmi SIPASTI pada alamat sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK 157, nomor WhatsApp 081157157157, serta alamat email [email protected].
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban dari aksi penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilayangkan lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id demi mendukung percepatan proses pemblokiran rekening bank milik pelaku serta memperbesar peluang kembalinya dana korban.(REL/Siong)

