Jakarta, SeputarSumut – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar mewaspadai modus penipuan terbaru yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Peringatan ini disampaikan seiring dengan maraknya kasus penipuan AI yang menimbulkan kerugian besar, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menciptakan tiruan yang sangat meyakinkan.
Teknologi AI kini memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan melalui tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake). Tiruan suara memungkinkan penipu merekam dan meniru suara orang terdekat korban, seperti teman, keluarga, atau kolega. Dengan suara yang sudah dipelajari tersebut, percakapan yang dilakukan seolah-olah berasal dari orang yang benar-benar dikenal korban.
Berita Ekonomi: Satgas PASTI Peringatkan Bahaya ‘Deepfake’ AI, Blokir 776 Entitas Ilegal
Sementara itu, teknologi AI juga memfasilitasi pelaku untuk menciptakan video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang secara akurat. Video hasil deepfake ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berinteraksi dengan orang yang mereka kenal, sehingga meningkatkan tingkat kepercayaan dan mempermudah aksi penipuan.
Untuk mencegah penipuan berbasis AI, masyarakat diimbau untuk mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi informasi: Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang melibatkan uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi silang dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang berbeda.
- Jaga kerahasiaan informasi pribadi: Jangan pernah mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang identitasnya tidak dapat diverifikasi secara pasti.
- Hati-hati dengan suara/video yang tidak biasa: Selalu waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar aneh, meskipun itu datang dari orang yang dikenal.
Di sisi penindakan, Satgas PASTI menunjukkan kinerja berkelanjutan dengan memblokir total 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal dalam periode terbaru. Pemblokiran ini mencakup 611 entitas pinjaman online ilegal di situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dan merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal. Modus penipuan investasi ini beragam, termasuk meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Upaya penanganan aktivitas ilegal oleh Satgas PASTI terus diperkuat. Sejak awal tahun 2025, koordinasi semakin intensif dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di dalam Satgas. Penguatan patroli siber juga datang dari Kementerian Agama RI yang mulai menyasar konten di media sosial terkait umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri/haji mandiri, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dengan demikian, pelaksanaan patroli siber Satgas PASTI kini didukung oleh empat lembaga utama: Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.
Secara akumulatif, sejak tahun 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Data ini terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan penanganan penipuan yang signifikan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 563.558, dengan 106.222 rekening telah berhasil diblokir. Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan tercatat sebesar Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
Masyarakat yang menemukan atau menerima penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang tidak logis, diimbau untuk segera melaporkannya melalui website resmi: sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), atau email [email protected].(REL/Siong)


