Medan, SeputarSumut — Momen penuh syukur menyelimuti Lapas Kelas I Medan saat sebanyak 1.931 warga binaan secara resmi menerima Remisi Khusus dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Prosesi penyerahan hak remisi ini dilangsungkan dengan khidmat di Masjid At-Taubah yang berada di dalam lingkungan Lapas Kelas I Medan pada Sabtu (21/03/2026).
Populasi penghuni Lapas saat ini tercatat sebanyak 2.850 orang, di mana mayoritas atau sebanyak 2.506 orang di antaranya merupakan pemeluk agama Islam. Dari jumlah jemaah muslim tersebut, pihak Lapas mengajukan usulan remisi bagi 1.931 warga binaan yang dinilai telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman di hari raya.
Info Medan: Sebanyak 1.931 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah
Rincian penerima remisi kali ini terbagi menjadi beberapa kategori, yakni 1.925 orang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara dua orang berhak atas Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat empat orang warga binaan lainnya yang mendapatkan remisi namun masih harus menjalani masa subsider denda.
Negara memberikan pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah berhasil memenuhi syarat administratif maupun substantif selama di dalam lembaga. Penilaian ini didasarkan pada perilaku baik yang konsisten serta keaktifan para warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan.
Yudi Suseno selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa remisi ini adalah wujud kepercayaan negara terhadap proses perubahan diri para penghuni. Ia memandang hak ini bukan sekadar rutinitas, melainkan hasil nyata dari pembinaan spiritual dan kemandirian yang telah dijalani oleh warga binaan.
“Remisi ini bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus memperbaiki kualitas diri, sekaligus menjadi penghargaan atas segala perubahan positif yang telah ditunjukkan selama ini,” ungkap Yudi dalam sambutannya.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyatakan komitmen instansinya untuk terus menjalankan pola pembinaan yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan. Ia menaruh harapan besar agar pemberian remisi ini menjadi stimulus bagi para penghuni lainnya untuk selalu menjaga perilaku baik selama masa pidana.
“Harapan kami, bagi warga binaan yang hari ini mendapatkan kebebasan, mereka bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang mandiri dan memiliki tekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” jelas Fonika.
Pelaksanaan kegiatan yang juga dihadiri oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, ini menjadi potret nyata penerapan sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis. Program ini diharapkan dapat memperlancar proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat diterima kembali dengan baik oleh lingkungan asalnya.(*/mst)


