Jakarta, SeputarSumut — Pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatra kini diminta segera melakukan klasifikasi dan pendataan hunian tetap (huntap). Instruksi ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, guna mempercepat proses pemulihan bagi warga.
Terkait jenis hunian, terdapat tiga kategori utama yang menjadi acuan dalam proses klasifikasi ini. Huntap insitu akan dibangun di lokasi semula, huntap eksitu diperuntukkan bagi warga yang pindah ke lokasi pilihan sendiri, sementara huntap eksitu terpusat atau komunal akan dibangun dalam bentuk kompleks perumahan. Penjelasan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Pendataan Huntap di Sekretariat Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/4).
Lintas Nasional: Target Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatra: Mendagri Beri Deadline Satu Minggu ke Pemda
Penyelesaian pendataan klasifikasi ini wajib tuntas dalam waktu satu minggu karena kecepatan dan akurasi data merupakan faktor krusial dalam pembangunan. Tito Karnavian mengingatkan bahwa fasilitas huntap ini dikhususkan hanya bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan rumah kategori berat.
“Saya kasih deadline tadi sampai dengan hari Rabu depan. Sambil kami paralel dengan itu, BPS turun, BNPB juga turun, saya juga dari Satgas [PRR] ini ada juga tim yang turun ke tiga provinsi ini. Dan saya minta juga dukungan dari gubernur-gubernur juga mendorong para bupati, wali kota, melakukan pendataan tadi,” ujar Tito pada Rabu (15/4).
Skema pembangunan yang tepat nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil akhir dari pendataan tersebut. Sebagai langkah percepatan di lapangan, Satgas PRR menginstruksikan para kepala daerah untuk terjun langsung dan membentuk tim kecil agar pengumpulan data di wilayah masing-masing dapat berjalan lebih efektif.
Hingga saat ini, data sementara mencatat total usulan pembangunan huntap di tiga provinsi mencapai 39.021 unit. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh mengusulkan 28.876 unit, diikuti Sumatera Utara sebanyak 7.321 unit, dan Sumatera Barat sebanyak 2.824 unit. Namun, seluruh usulan tersebut masih harus melalui tahap verifikasi lanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah, dari 39.000 juga nanti akan diverifikasi oleh BPS. Benar enggak, rusak berat/hilang, layak enggak, dan segala macam. Baru nanti BNPB dan Menteri PKP akan melakukan eksekusi,” jelas Tito lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi sebelum pembangunan dimulai.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah ditunjuk sebagai motor utama dalam eksekusi pembangunan fisik. Proyek ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai instansi lain, termasuk Polri, Kemenko Polkam, hingga organisasi kemanusiaan seperti Yayasan Buddha Tzu Chi.
Mendagri menekankan bahwa wilayah yang datanya telah terverifikasi dengan lengkap akan menjadi prioritas utama pembangunan. “Yang kita bangun duluan adalah daerah-dari yang sudah siap datanya. Jadi, ya tolong rekan-rekan kepala daerah jangan sampai nanti dikomplain oleh masyarakatnya karena kelambatan untuk melakukan pendataan,” tutupnya.(*/cnni)


