Jakarta, SeputarSumut — Kebijakan pengenaan tarif global sebesar 10 persen resmi diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump guna menggantikan bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Rencana pemberlakuan tarif baru tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama kurun waktu maksimal 150 hari atau kurang lebih sekitar 5 bulan.
Dunia Internasional: Tarif Global 10 Persen Resmi Diumumkan Trump
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Trump pada Jumat (20/2) sembari mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan Mahkamah Agung AS yang telah membatalkan penetapan tarif terdahulu.
Langkah pengumuman tarif impor global 10 persen ini akhirnya diambil oleh Trump karena ia menilai keputusan dari Mahkamah Agung AS tersebut “sangat mengecewakan”.
Investigasi baru kini dimulai berdasarkan Pasal 301, di mana langkah hukum tersebut diambil dengan bersandar pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Melansir laporan dari Reuters, Presiden diberikan kewenangan oleh Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS untuk menerapkan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari, yang menyasar negara-negara dengan masalah neraca pembayaran besar dan serius.
Ketentuan dalam pasal tersebut tidak memberikan batasan prosedural lainnya ataupun mewajibkan adanya proses investigasi terlebih dahulu.
Sementara itu, penggunaan Pasal 301 mengizinkan penerapan tarif sebagai bentuk respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, termasuk isu transfer teknologi paksa atau pencurian kekayaan intelektual.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pemberlakuan tarif di bawah Pasal 301 memerlukan proses investigasi mendalam yang penyelesaiannya bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Penggunaan Pasal 301 ini sebenarnya bukan hal baru bagi Trump, karena pada masa jabatan pertamanya ia pernah mengenakan tarif berkisar 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor asal Tiongkok dengan nilai mencapai US$370 miliar.
Selama empat tahun kepemimpinan Presiden Joe Biden, kebijakan bea masuk tersebut tetap dipertahankan dan terus berlaku.
Jamieson Greer selaku Perwakilan Perdagangan AS memberikan pernyataan pada Jumat (20/2) bahwa tarif yang bersumber dari undang-undang 301 telah terbukti memiliki dasar hukum yang kuat dan tahan lama meskipun sempat ditantang di pengadilan.(*/cnni)


