Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Tom Lembong Diadukan ke Bareskrim Polri!

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 3 Februari 2024
Foto: Tom Lembong.

Tom Lembong.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diadukan ke Bareskrim Polri. Tom Lembong diadukan atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.

Aduan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan). Ketua Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, mengatakan aduan itu merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya di Bawaslu yang tak diindahkan oleh Tom Lembong.

Lintas Nasional: Tom Lembong Diadukan ke Bareskrim Polri!

Iklan Indako SeputarSumut

“Sebenarnya laporan kami itu tujuannya bukan dalam rangka kita ingin menyerang atau berharap Pak Tom Lembong mendapatkan sanksi yang lebih berat, sebagaimana yang ada dalam undang-undang pemilu,” ujar Hendarsam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024) malam.

Namun, kata dia, pihaknya berharap Tom Lembong mengklarifikasi kepada publik serta mengaku bahwa unggahan yang dibagikannya itu keliru.

“Kita ingin memberikan pembelajaran kepada semua masyarakat dengan cara Pak Tom Lembong sebenarnya cukup klarifikasi dan memberikan permintaan maaf saja, bahwa dia telah melakukan sesuatu kesalahan dengan mengunggah atau mengunggah pasal palsu di akun medososnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

Politikus Partai Gerindra itu juga mengaku sebelumnya sudah menandai akun Tom Lembong perihal unggahannya itu melalui media sosial. Namun, tak mendapat tanggapan seperti yang diharapkannya.

“Tanggapannya dari Pak Tom Lembong mengatakan menyerahkan hal ini ke proses hukum. Kemudian juga menyatakan bahwa dari Timnas AMIN menyatakan nadanya kami anggap melecehkan, bahwa kami dianggap bermainnya kurang jauh,” kata Hendarsam.

Dari situ, dia menilai bahwa Tom Lembong tidak ingin mengklarifikasi hal tersebut. Hingga akhirnya, kata Hendarsam, pihaknya lebih serius menempuh jalur hukum.

“Sebagaimana ultimatum kami, kami melanjutkannya dengan mendatangi Mabes Polri untuk membuat pengaduan dan laporan terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax sebagaimana yang ada di Pasal 27A UU ITE dan Pasal 14, 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong,” jelasnya.

Herdarsam membawa sejumlah bukti berupa unggahan Instagram (IG) story Tom Lembong dan menyerahkannya kepada polisi.

“Memang dari awal saya sudah menyiapkan video bahwa adanya unggahan story dari Pak Tom Lembong di akun IG-nya, kita juga sudah mempunyai capture-an pasal palsu yang diunggah oleh beliau. Dan kita juga sudah melampirkan juga UU Pemilu Tahun 2017 terutama Pasal 299 Ayat 1 yang asli sebagai perbandingan bahwa ada pasal yang asli dan ada pasal yang palsu yang diunggah oleh beliau,” katanya.

Sebagai informasi, pada Senin (29/1) Advokat Lisan telah melaporkan Tom Lembong perihal yang sama ke Bawaslu. Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.

“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” kata Hendarsam, kepada wartawan, Senin (29/1).

Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…

Padahal, menurut Hendarsam, ‘Pasal 299 ayat 1’ itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com