Jakarta, SeputarSumut — Penyelesaian pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana sangat bergantung pada kesigapan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi data. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menekankan bahwa validitas data merupakan syarat mutlak agar proses pembangunan rumah permanen oleh pemerintah pusat dapat segera dieksekusi.
Langkah konkret yang harus diambil oleh para kepala daerah adalah dengan membentuk tim khusus atau satuan tugas yang fokus mendata preferensi warga. Tim ini bertugas memetakan apakah masyarakat lebih memilih skema pembangunan secara mandiri di lahan pribadi (insitu) atau bersedia direlokasi ke kawasan hunian bersama (komunal).
Lintas Nasional: Urgensi Percepatan Pendataan Warga untuk Hunian Tetap Pascabencana
“Makin cepat data siapa yang mau insitu dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” ujar Tito saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (16/3).
Dalam skema insitu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk membangun kembali rumah di atas lahan milik mereka sendiri. Warga diberikan dua pilihan: rumah dibangunkan langsung oleh pemerintah melalui BNPB atau membangun secara mandiri dengan dukungan dana stimulan sebesar kurang lebih Rp60 juta.
Tito menjelaskan bahwa dialog langsung dengan warga sangat diperlukan untuk menentukan pilihan ini. “Ditanya kepada warga, Anda mau tinggal di insitu dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indeks Rp60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri,” jelasnya.
Berbeda dengan insitu, skema komunal mengharuskan warga untuk menempati kawasan pemukiman baru yang telah disiapkan oleh pemerintah dalam satu kompleks terpadu. Terkait hal ini, pemerintah daerah memegang peranan krusial untuk menyediakan ketersediaan lahan yang memadai.
Pemerintah daerah diminta untuk mengidentifikasi aset lahan yang tersedia, baik itu milik pemda sendiri, pemerintah pusat, BUMN, maupun opsi pengadaan lahan baru. “Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” tambah Tito.
Seluruh pilihan yang diambil oleh warga tersebut harus terdokumentasi secara resmi melalui formulir pendataan yang disertai surat pernyataan. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan pola pembangunan serta alokasi anggaran yang tepat sasaran.
Tito Karnavian juga memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif dan hanya menunggu instruksi dari pusat. Menurutnya, hambatan sering kali muncul bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan karena kelambatan birokrasi di tingkat daerah dalam menyuplai data lapangan.
“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap tapi pemerintahan daerahnya tidak jalan,” tegas Ketua Satgas PRR tersebut.
Persoalan data ini menjadi mendesak karena aspirasi yang diterima dari berbagai kepala daerah selalu menuntut percepatan pembangunan fisik. Namun, Tito kembali mengingatkan bahwa tanpa kejelasan data penerima manfaat, pembangunan hunian tetap tidak dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya percepatan ini menjadi bagian vital dari fase pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana secara menyeluruh. Setelah sekian lama bertahan di hunian sementara (huntara) atau mengandalkan bantuan sewa rumah, penyediaan hunian tetap menjadi solusi jangka panjang untuk mengembalikan stabilitas sosial dan ekonomi warga terdampak.(*/cnni)


