Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Daerah

Yulius Manurung: 66 Dokumen Publik Dapat Diproses Legalisasi Apostille

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Asahan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 15 Juni 2023
Foto: Yulius Manurung: 66 Dokumen Publik Dapat Diproses Legalisasi Apostille
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Asahan | Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Yulius Manurung menyatakan, terdapat 66 dokumen publik yang dapat dilakukan proses Legalisasi Apostille sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan membangun aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 secara online melalui apostille.ahu.go.id.

Kabar Daerah: Yulius Manurung: 66 Dokumen Publik Dapat Diproses Legalisasi Apostille

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Ini wujud nyata dari tindak lanjut ratifikasi Konvensi Apostille,” kata Yulius pada kegiatan Diseminasi Layanan Apostille yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Hotel Antariksa, Kabupaten Asahan, Kamis (15/06/2023). Kegiatan ini sekaligus untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille.

Kegiatan Diseminasi Apostille ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diratifikasinya Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

“Ratifikasi ini menyatakan bahwa Indonesia telah mengaksesi bergabung dalam Konvensi Internasional tentang Apostille ini yang berarti bahwa Indonesia mengikatkan diri dan menyatakan konvensi tentang Apostille ini menjadi hukum positif di Indonesia,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yulius Manurung ketika menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Kosong di Silih Nara Aceh Tengah, Satu Unit Sepeda Motor Ikut Ludes

Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan diseminasi ini, Fathusshalih Ensy dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Yanuarlin Lubis, S.E., M.Si. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Arifin, S.Ag., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, dan Dr. Drs. Saut, S.H., M.H., M.Hum. dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun peserta dalam kegiatan berasal dari Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai dari beberapa instansi pemerintah terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta instansi terkait lainnya, juga dari beberapa universitas dan juga Notaris.(Siong)

Tags: Kemenkumham Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Presiden Tiongkok Xi Jinping Dijadwalkan Lakukan Kunjungan Langka Menemui Kim Jong Un di Korea Utara
  • Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi Lagi Jumat Pagi Semburkan Abu Vulkanik 2,5 Kilometer
  • Jumlah Penumpang KAI Divre I Sumatera Utara Mei 2026 Naik 5 Persen Menjadi 235 Ribu Orang
  • Kebakaran Hanguskan Rumah Kosong di Silih Nara Aceh Tengah, Satu Unit Sepeda Motor Ikut Ludes
  • Hasil Uji Coba Piala Dunia 2026: Spanyol Ditahan Imbang Irak 1-1 di Stadion Riazor
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.