Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

10 dari 11 Caleg DPRD Medan Dicoret KPU Menggugat ke Bawaslu

Oleh Redaksi 15
Jumat, 5 Januari 2024
Foto: Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok.

Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 11 caleg DPRD Medan dari 5 partai politik dari daftar calon tetap (DCT). 10 dari 11 caleg yang dicoret kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan melalui partai politik masing-masing.

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan pengajuan gugatan sudah berakhir. Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 4 dari 5 partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.

Info Medan: 10 dari 11 Caleg DPRD Medan Dicoret KPU Menggugat ke Bawaslu

Iklan Indako SeputarSumut

“Itu yang sudah melapor gugatan sejak tadi ditutup masa gugatan di Bawaslu Kota Medan, sejak dibukanya dari tanggal 2-4 Januari 2024,” kata Fachril Syahputra, Jumat (5/1/2024).

4 partai politik tersebut adalah PAN, PDIP, NasDem dan PSI. Dengan masing-masing jumlah caleg, PAN 4 caleg, PDIP 3 caleg, NasDem 2 caleg dan PSI 1 caleg.

NasDem sendiri sudah mengajukan gugatan pada Rabu (3/1). Sehingga NasDem sudah melakukan mediasi pertama pada Kamis (4/1). “Mediasi I sudah dilakukan kepada Partai Nasdem kemarin pagi,” ucapnya.

Berita Terkait

Dibuka Wamendagri, Rico Waas Dorong Rakernas APEKSI Lahirkan Aksi Nyata bagi Daerah

Waspada Hujan Ringan Hingga Sedang di Medan dan Sejumlah Wilayah Sumut Hari Ini

Sedangkan 3 partai politik lain akan melakukan mediasi pertama hari ini. NasDem sendiri dijadwalkan melakukan mediasi kedua, hari ini juga.

“Hari ini akan dilanjutkan lagi dengan 4 agenda mediasi, di antaranya Nasdem mediasi ke II dan PAN, PSI serta PDIP mediasi I,” ujarnya.

Partai Golkar disebut tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga batas waktu yang ditetapkan. Sehingga 1 caleg Golkar yang dicoret KPU tidak akan mengikuti sidang mediasi.

“Nggak ada (Golkar mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan),” tutupnya.

Sebelumnya, KPU mencoret 11 nama caleg DPRD Medan. Pencoretan tersebut diketahui dari surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan. Pengumuman tersebut bernomor 931 tahun 2023.

“Tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” demikian tertulis di surat keputusan yang dilihat, Selasa (2/1).

Meskipun sudah dicoret, 11 caleg tersebut masih bisa melakukan upaya untuk tetap terdaftar di DCT dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu melalui partai politik masing-masing. Partai politik diberikan waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan terhitung surat keputusan tersebut dikeluarkan KPU.

“Jadi ada upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh 11 caleg tersebut tentunya upayanya harus melalui partai karena partai peserta Pemilu. Jadi untuk mengembalikan namanya (ke DCT) bisa melakukan sebuah gugatan atau sengketa tenggak waktunya itu 3 hari kerja dari surat keputusan KPU itu dikeluarkan,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Rabu (3/1).

Berikut 11 Caleg DPRD Medan yang Ajukan Gugatan
1. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.
2. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.
3. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.
4. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.
5. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.
6. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.
7. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.
8. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.
9. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.
10. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.

Caleg yang Tidak Ajukan Gugatan ke Bawaslu:
1. Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.

(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
  • Inflasi Sumatera Utara Juni 2026 Tembus 4,79 Persen, Wilayah Ini Alami Lonjakan Tertinggi
  • Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com