seputar-Binjai | Personel gabungan dari Satreskrim Polres Binjai, Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut, dan Ditintelkam Polda Sumut menangkap lima orang pelaku begal sadis yang telah belasan kali beraksi di wilayah hukum Polres Binjai.
Penangkapan terhadap lima pelaku berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18), dan ANS (20) tersebut berawal dari adanya laporan korban pembegalan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur pada Selasa 24 Agustus 2024 pukul 04.00 WIB dini hari ke Polsek Binjai Timur.
Kabar Daerah: 12 Kali Beraksi, Kawanan Begal Sadis di Binjai Ditangkap
Awalnya polisi menangkap DS di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/9/24) pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kemudian menangkap HGS di Jalan Pardede, Desa Lalang, Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) pukul 05.00 WIB. Berikutnya menangkap SM di Jalan Lumban Bagasan, Dusun X, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) pukul 19.09 WIB.
Selanjutnya menangkap MAP di Jalan Gajah Mada, Lingkungan XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2024) pukul 02.30 WIB dan menangkap ANS di Desa Sei Ujan-Ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/2024) pukul 17.30 WIB.
Kepada petugas kelima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali dan dalam aksinya tak segan melukai korbannya.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan kelompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan dukungan dari Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai. “Para pelaku dikenakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Zuhatta. (red)

