seputar – Garut | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, hari ini resmi melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap para oknum Satpol PP yang melakukan deklarasi dukungan terhadap Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid membenarkan tengah melakukan klarifikasi terhadap oknum Satpol PP. Bawaslu Garut, Rabu (10/1/2024) pagi mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Sorot Politik: 13 Satpol PP Terancam Dipenjara Gegara Dukung Prabowo-Gibran
Mereka sebelumnya harus berurusan dengan Bawaslu lantaran melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Dimana para 13 oknum Satpol PP Garut membuat video pendek dengan mengeluarkan pernyataan sikap mendukung Gibran Rakabuming Raka, yang memang paslon Cawapres nomor urut 02.
“Hari ini memanggil 5 orang terlebih dahulu dari 13 yang ada di video. Jadi hari ini 5 orang, hari Kamis 5 orang dan hari Jumat 3 orang, Jadi dibagi 3 hari. Sekarang sudah mulai berlangsung, kita gali secara keseluruhan yang pertama dari sarana Pemerintahan kemudian netralitas ASN. Kira-kira ada orang yang menyuruh atau tidak,” kata Ahmad Nurul Syahid, Rabu (10/1/2024).
Ia juga masih berpedoman terhadap Pasal 280 ayat 3 junto Pasal 494 Undang-Undang Pemilu tentang netralitas ASN. Meski mereka para oknum Satpol PP bukan ASN, namun sesuai surat edaran Menpan RB dan edaran SKB 5 Menteri, bahwa dalam netralitas pemilu status pegawai Pemerintah non ASN disamakan dengan ASN.
“Kita bisa lihat apakah tenaga kerja kontrak (TKK) atau tenaga kerja sukarelawan (TKS) misalkan, ada di SKB 5 Menteri yang mengatakan bahwa TKK atau Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam hal netralitas pemilu perlakukanya disamakan dengan ASN, dan surat edaran Menpan RB dalam hal netralitas diperlakukan sama dengan ASN,” tambahnya.
Mereka bisa dijerat pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
“Untuk saat ini kita sangkakan Pasal 280 ayat 3 tentang netralitas, junto Pasal 494 ancaman 1 tahun penjara denda Rp12 juta,” tutupnya.
Video viral 13 oknum angoota Satpol PP Garut mendukung salah satu cawapres terus bergulir. Kini ke-13 oknum tersebut dilaporkan oleh Tim Pemenangan Daerah (TPD) Jawa Barat nomor urut 03 Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Jabar.
Video berdurasi 19 detik itu kini tengah beredar di media sosial dan dengan lantangnya mendeklarasikan dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka. Perwakilan TPD Ganjar -Mahfud Jabar, Rafael Situmorang mengatakan tindakan yang dilakukan 13 oknum Satpol PP tersebut dinilai suatu pelanggaran.
“Ini pelanggaran yang harus segera tindakan itu oleh Bawaslu Jawa Barat dan respon laporannya sudah diterima dan akan dikaji oleh Bawaslu Jabar,” kata Rafael usai melakukan pelaporan di Bawaslu Jabar, Rabu (03/01/2024).
Ia mengatakan tindak lanjut dari laporan tersebut dikaji oleh Bawaslu hingga tiga sampai empat hari ke depan. “Nanti kita datangi ke sini untuk mengetahui tindakannya seperti apa, apakah sudah mereka kaji diinternal mereka. Kita ingin tahu pendapat mereka seperti apa, apakah ada dugaan pelanggaran undang undang Pemilu atau undang undang ASN,” ungkapnya.
Tim TPD Ganjar -Mahfud menilai yang dilakukan oknum Satpol PP Garut itu adalah sebuah pelanggaran apalagi berstatus Aparat Sipil Negera (ASN).
“Menurut kami ini pelanggaran secara netralitas jelas ini tidak netral. ASN harus netral, Bawaslu punya kewajiban menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran itu,”ucap Rafael.
Rafael berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti dan harus ada sanksi tegas terhadap oknum yang mencoreng netralis ASN. “Sehingga hal tersebut, tidak diulangi lagi dan ada efek jera. Jadi pemilunya tidak netral, tidak fair dan berpihak,” pungkasnya. (tvone)


