Asahan – Tim penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 orang pelaku penyelundupan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Asahan.
Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku.
Kabar Daerah: 2 Agen PMI Ilegal di Asahan Diamankan
“Kita menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai agen pengiriman korban yaitu Amat dan Aya Uda,” ujar Iptu Binrod Situngkir, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskan Binrod, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian, tim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.
Informasi yang dihimpun, untuk satu kali berangkat dari Indonesia ke Malaysia, mereka (korban) membayar uang sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal milik Aya Uda.
Saat ditangkap polisi, dari tangan Amat dan Aya Uda, Polisi menemukan uang sebesar Rp9 juta sisa pembayaran sewa kapal keberangkatan yang dibayar Amat ke Aya Uda.
“Untuk Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat,” sebut Binrod.
Rencananya para korban akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu. Saat ini, baik korban dan barang bukti kapal sudah diamankan Polisi untuk proses lebih lanjut.
Kepada Polisi, tersangka Amat dan Aya Uda mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Akibat perbuatan itu, dua tersangka agen dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Atau Pasal 81 subsider Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar. (mistar)


