seputar-Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan Bupati Batu Bara Zahir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO Zahir yang diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan.
Dalam surat yang turut disertakan foto Zahir itu tertulis, “Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut.”
Info Medan: 2 Kali Mangkir, Eks Bupati Batu Bara Zahir DPO
Bupati Batu Bara periode 2018-2023 menjadi buronan polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dugaan kasus suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara pada 29 Juni 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir namun Zahir tidak menghadirinya. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024. Namun lagi-lagi Zahir mangkir.
Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK itu, penyidik sejauh ini sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima tersangka diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan. (red)

