Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

2 Kurir Sabu-Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 10 Desember 2024
Foto: Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan Negeri Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18 ribu butir pil ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU Frianta Felix Ginting di ruang Sidang Cakra IV, PN Medan, Senin (9/12).

Kabar Daerah: 2 Kurir Sabu-Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Iklan Indako SeputarSumut

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ada ditemukan.

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Frans Effendi.

Sebelumnya JPU Frianta Felix Ginting dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Sabtu (13/5), saat itu kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Medan dan tiba pada pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.

“Pada Rabu (22/5), pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai, Riau, dan langsung mengikuti instruksi Din untuk mengambil narkoba,” ujar dia.

Kemudian, kedua terdakwa menuju sebuah SPBU di Dumai, di mana mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dari mobil pick up yang telah disiapkan oleh Din.

Setelah menerima narkoba tersebut, kedua terdakwa segera melanjutkan perjalanan menuju Langsa, Aceh.

Namun, sebelum tiba di Langsa, kedua terdakwa memutuskan untuk menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Mereka melanjutkan perjalanan pada keesokan harinya.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.

“Polisi mengamankan kedua terdakwa bersama barang bukti narkoba yang mereka bawa. Ketika interogasi, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut,” ujar JPU Frianta Felix Ginting. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com