seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lainnya membongkar dugaan korupsi modus pengajuan klaim palsu ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilakukan tiga rumah sakit hingga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Dari 3 rumah sakit yang ketahuan melakukan praktik curang tersebut, 2 rumah sakit diantaranya berada di Sumatera Utara (Sumut), sedang satu rumah sakit lagi di Jawa Tengah.
Lintas Nasional: 2 Rumah Sakit di Sumut Ketahuan Palsukan Klaim ke BPJS
KPK memutuskan bakal membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Sementara, Kementerian Kesehatan menyiapkan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti terlibat.
Kendati begitu baik KPK maupun kementerian/lembaga belum membuka ke publik identitas dan alamat ketiga rumah sakit itu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada sejumlah modus yang digunakan rumah sakit dalam mencurangi klaim ke BPJS Kesehatan. Salah satu modus yang paling merugikan adalah phantom billing dan manipulasi diagnosis.
“Untuk yang paling brutal 2 ini,” kata Pahala Nainggolan, di kantornya, Jakarta, dilansir CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024).
Pahala menjelaskan phantom billing adalah tagihan fiktif yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Dia bilang modus ini dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan banyak pihak rumah sakit. Sebab, untuk mengajukan klaim fiktif pihak rumah sakit harus menyiapkan berbagai dokumen pasien hingga diagnosis palsu.
Dia mengatakan sejauh ini, modus phantom billing ditemukan di 1 rumah sakit di Jawa Tengah dan 2 rumah sakit di Sumut. Kerugian negara akibat modus itu diperkirakan mencapai lebih Rp34 miliar.
“Kami sudah paparkan ke pimpinan KPK dan akan dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.
Adapun ketiga rumah sakit tersebut merupakan temuan sementara tim gabungan setelah menerjunkan sejumlah petugas ke tiga provinsi. Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar. Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar sampai Rp10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar sampai Rp30 miliar.
“Selanjutnya kalau kita sudah tahu tiga rumah sakit ini melakukan fraud, seharusnya pasti ada yang lain lagi. Makanya, tim sepakat dalam waktu 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnose yang tidak tepat, itu ngaku saja, silahkan koreksi klaimnya,” kata Pahala, dikutip dari Merah Putih.
Selain phantom billing, tim menemukan modus kedua, yaitu manipulasi diagnosis. Pahala mengatakan manipulasi diagnosis dilakukan untuk memperbesar klaim yang diajukan ke BPJS. Caranya adalah dengan memanipulasi diagnosis pasien. KPK menemukan praktik itu dilakukan misalnya pada dua layanan rumah sakit, yakni katarak dan fisioterapi.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkapnya.
Sementara pada layanan katarak, KPK juga menemukan adanya fraud dengan modus memanipulasi diagnosis yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif.
Dari sampel 39 pasien katarak, hanya 14 pasien yang membutuhkan operasi. Namun, rumah sakit mengajukan klaim seluruh pasien tersebut ke BPJS Kesehatan. Lebih parah lagi, rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada.
KPK juga menemukan data fiktif para warga itu ternyata dikumpulkan oknum petugas rumah sakit melalui kegiatan bakti sosial.
“Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau ngumpulin KTP dan kartu BPJS,” ungkap Pahala, seperti dilansir detik.com.
Para pelaku juga menggunakan data dokter palsu. Identitas dokter yang dipakai saat ditelusuri sudah tidak bekerja di rumah sakit.
“Dia mengeluarkan surat eligible peserta, ada dokternya segala macam, yang sebenarnya sudah tidak lagi kerja di situ , tetapi dia tanda tangan saja oke. Jadi ini memang komplotan beneran,” ujar Pahala.
Masih kata Pahala, kasus ini penting untuk dibawa ke ranah pidana. Sebab, praktik fraud ini diduga melibatkan komplotan orang, bahkan hingga pemilik rumah sakit.
“Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kami, karena ga mungkin satu orang yang menjalankan, ga mungkin dokternya saja yang menjalankan,” katanya.
“Yang kami temukan sepemilik-pemiliknya, dirut-dirutnya,” kata dia melanjutkan.
Pahala mengatakan di rumah sakit yang diduga melakukan fraud, KPK bahkan menemukan ada dirut yang dianggap ‘berprestasi’ melakukan tagihan fiktif. Maka itu, kata dia, dirut tersebut dipindahkan ke rumah sakit lainnya untuk melakukan praktik yang sama.
“Yang 2 rumah sakit yang agak kecil ini, dirutnya ini sukses melakukan tagihan fiktif dan dipindahkan.
‘Wah hebat berarti, pindahin ke sini lagi, bikin duit lagi’ begitu kira-kira (anggapannya),” kata Pahala.
Pahala mengatakan, indikasi dugaan korupsi dalam phantom billing oleh tiga rumah sakit tersebut sudah sangat jelas.
Persoalan mengenai pelaku bukan merupakan penyelenggara negara dan tidak masuk dalam subyek hukum yang ditangani KPK akan “diurus” pimpinan.
Dalam pelaksanaannya, KPK bisa saja melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lain yang bisa menangani pelaku dari swasta dalam korupsi yang tidak terkait penyelenggara negara.
“Tapi yang tiga ini sudah pindah ke penindakan, karena indikasi-nya sudah cukup, itu hasil paparan ke pimpinan KPK,” tutur Pahala.
Sanksi
Sementara Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami menegaskan, dengan temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) terdiri atas berbagai unsur mulai dari Kemenkes, BPKP, KPK, dan BPJS Kesehatan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab.
“Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS,” kata Murti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).
Selain itu, Kemenkes akan memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.
“Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya. (cnbcindonesia/merahputih/detikcom/bbs/ss)


