Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

3 Perusahaan Dituntut Bayar Rp 17 Triliun Terkait Korupsi Minyak Goreng

Oleh Redaksi 15
Rabu, 19 Februari 2025
Foto: PT Wilmar Group.

PT Wilmar Group.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tiga terdakwa korporasi dalam kasus dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total hingga triliunan rupiah. Selain itu, para terdakwa juga dituntut agar perusahaan mereka ditutup.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/25). Ketiga terdakwa korporasi yang terlibat adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Lintas Nasional: 3 Perusahaan Dituntut Bayar Rp 17 Triliun Terkait Korupsi Minyak Goreng

Iklan Indako SeputarSumut

Berikut rincian tuntutan terhadap ketiga korporasi:

  • PT Wilmar Group Dituntut Bayar Uang Pengganti hingga Rp11 Triliun

PT Wilmar Group dalam kasus ini terdiri dari lima perusahaan, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun). Jaksa meyakini PT Wilmar Group bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain denda Rp1 miliar, jaksa menuntut agar PT Wilmar Group membayar uang pengganti tersebut secara proporsional kepada kelima perusahaan terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka harta benda direktur yang mewakili kelima perusahaan tersebut, Tenang Parulian Sembiring, dapat disita dan dilelang. Jaksa juga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup selama 1 tahun.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

  • PT Permata Hijau Group Dituntut Bayar Uang Pengganti hingga Rp937 Miliar

Terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, yang terdiri dari lima perusahaan, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp 937,5 miliar). Para terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain denda Rp1 miliar, jaksa menuntut agar PT Permata Hijau Group membayar uang pengganti tersebut secara proporsional kepada lima perusahaan terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka harta benda pengendali perusahaan, David Virgo, dapat disita dan dilelang. Jaksa juga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup selama 1 tahun.

  • PT Musim Mas Group Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,8 Triliun

Terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, yang terdiri dari tujuh perusahaan, yaitu PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun). Jaksa meyakini PT Musim Mas Group bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain denda Rp1 miliar, jaksa menuntut agar uang pengganti tersebut dibayar secara proporsional kepada tujuh perusahaan terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka masing-masing pengendali perusahaan dapat dipidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut agar perusahaan tersebut ditutup selama 1 tahun.

Jaksa menuntut agar ketiga korporasi ini membayar total uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp 17,7 triliun). Tuntutan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kasus ekspor CPO. (metro)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com