Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

36 Operator Angkutan di Medan Diberi SP2, Izin Terancam Dibekukan

Oleh Redaksi 15
Jumat, 9 Agustus 2024
Foto: Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan saat rapat di Mapolda Sumut.

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan saat rapat di Mapolda Sumut.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Medan yang tidak mengindahkan aturan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Dishub Sumut memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 57 operator angkutan.

Penerbitan SP2 ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menertibkan operasional angkutan umum di Kota Medan yang selama ini sering kali menjadi penyebab utama kemacetan.

Info Medan: 36 Operator Angkutan di Medan Diberi SP2, Izin Terancam Dibekukan

Iklan Indako SeputarSumut

Kebiasaan menaikkan dan menurunkan penumpang di loket atau pool bus yang tidak sesuai dengan ketentuan telah menambah beban lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting.

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan menjelaskan, SP2 dikeluarkan untuk operator yang terlibat dalam pelanggaran sedang hingga berat, terutama yang terkait dengan izin operasional yang sudah kedaluwarsa dan aktivitas menaik-turunkan penumpang di lokasi yang tidak sesuai.

“Kami terus mengambil langkah persuasif dan mendorong operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan,” tegas Agustinus dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Markas Polda Sumut, pada Kamis (8/8/2024).

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Rapat yang dipimpin oleh Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana didampingi Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto dan Penjabat Sekda Kota Medan Topan Ginting ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari 10 kabupaten/kota yang akan menjadi tuan rumah pertandingan PON 2024. Mereke mengikuti rapat secara hybrid.

Brigjen Rony menegaskan, penegakan aturan lalu lintas dan tata kelola angkutan umum harus dilakukan dengan tegas demi ketertiban dan kenyamanan warga. Semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Jika ada tanda dilarang parkir, jangan parkir di sana. Jika tempat itu dilarang untuk jualan, jangan berjualan di situ. Ini masalah disiplin yang harus kita tegakkan,” ujar Brigjen Rony sefrya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Brigjen Rony juga mengkritisi masih maraknya pelanggaran, terutama terkait pemasangan papan reklame ilegal dan parkir liar. “Kita harus tegas. Jika ada papan reklame yang tidak berizin, harus ditertibkan. Jangan dibiarkan karena itu merugikan kota dan masyarakat,” tambahnya.

Menutup arahannya, Wakapolda memerintahkan para Kapolres jajaran bersama Muspika setempat berperan aktif dalam penertiban dan penataan lalu lintas serta angkutan jalan di wilayah masing-masing, terutama di kabupaten/kota yang menjadi lokasi sebaran venue pertandingan PON 2024.

Ia meminta Kapolres dan camat yang bertugas di daerah tersebut mengadopsi dan menduplikasi pola penertiban yang telah dilakukan di Kota Medan.

“Saya minta apa yang dilakukan perangkat Kota Medan, didukung provinsi dan nasional, tolong Anda lakukan hal serupa di wilayah kerja masing-masing. Koordinasi dengan pemda setempat, segera ambil tindakan nyata mulai dengan gencarkan sosialisasi dan lakukan penindakan,” ujar Brigjen Rony. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com