seputar-Medan | Sebanyak 4.602 madrasah dan raudhatul athfal (RA) di Sumatera Utara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara Erwin Pinayungan Dasopang MSi di Medan, Rabu (17/1/2024).
Info Medan: 4.602 Madrasah dan RA di Sumut Terima Dana BOS-BOP
Menurutnya, penyaluran dana BOS dan BOP tahun 2024, mekanismenya diproses langsung dari Kemenag RI yakni Dirjen Pendis. Sedangkan penetapan dana madrasah dari Cut off EMIS untuk BOS pada 30 September 2024.
Siswa yang menerima adalah yang terdaftar dalam rombongan belajar (rombel). Dana akan langsung masuk ke rekening madrasah.
Terkait penerimaan bantuan ini Erwin berpesan agar dana tersebut tidak dikorupsi. Penggunaan harus sesuai juknis yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program peningkatan kualitas mutu madrasah.
“Sebisa mungkin gunakan bantuan ini untuk kemajuan pendidikan madrasah. Karena semua bentuk penggunaan akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Erwin.
Terpisah, Pimpinan Yayasan Perguruan Islam Al Marwa Medan Dr HM Nurdin Amin Lc SH MA mengakui jika lembaga pendidikannya menerima bantuan yang dikucurkan pemerintah. Dia menilai bantuan ini sangat berguna untuk kelangsungan proses pendidikan yang dikelola yayasan.
“Bantuan ini terasa sangat membantu, sehingga murid-murid yang kurang mampu dapat tertolong dalam proses pembelajarannya,” kata Nurdin Amin.
Untuk diketahui, Dana BOS yang diperuntukkan bagi madrasah dan dana BOP bagi RA masing-masing untuk Tahap I 2024 sudah cair. Total anggaran mencapai Rp4,385 triliun.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, M Ali Ramdhani.
Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.
“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” kata M Ali Ramdhani. (red)


