Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia Ucapkan Terima Kasih ke RI

Oleh Redaksi 15
Senin, 16 Desember 2024
Foto: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Lima anggota gembong narkoba jaringan Bali Nine yang tersisa dan hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia, hari ini telah kembali ke Australia. Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese lantas ucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini,” kata Albanese dalam postingannya di akun sosial medianya, Minggu (15/12/2024).

Dunia Internasional: 5 Napi Bali Nine Dipulangkan, PM Australia Ucapkan Terima Kasih ke RI

Iklan Indako SeputarSumut

Albanese menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto ‘atas belas kasihnya’.

Pemerintah Australia menyebut status napi narkoba anggota Bali Nine itu akan memiliki kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.

“Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia,” lanjutnya.

Berita Terkait

Delapan Biksu Buddha Tewas Ditabrak Truk Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun di Thailand

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

Lebih lanjut, Pemerintah Australia kembali menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah RI yang mengizinkan napi anggota Bali Nine tersebut kembali ke negara mereka dengan alasan kemanusiaan.

“Penghargaan yang mendalam kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan,” lanjut pernyataan pemerintah Australia.

Namun, tidak diketahui dengan jelas apakah para anggota Bali Nine tersebut akan diwajibkan untuk terus menjalani hukuman penjara di Australia berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut.

Diketahui, kasus yang mendapat sorotan publik ini bermula pada tahun 2005 ketika Indonesia menangkap sembilan pemuda Australia yang mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin keluar dari Bali.

Delapan pria dan satu wanita ditangkap di bandara dan hotel di Bali setelah mendapat informasi dari polisi Australia.

Kasus ini menjadi berita di seluruh dunia ketika dua pemimpin jaringan tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 – memicu pertikaian dengan Australia, yang menghapus hukuman mati.

Setelah eksekusi tersebut, Australia memanggil pulang duta besarnya untuk Indonesia, meskipun ia kembali ke Jakarta lima minggu kemudian.

Anggota Bali Nine lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kasus tersebut menyoroti undang-undang narkoba Indonesia yang ketat, salah satu yang terketat di dunia.

Salah satu dari sembilan orang tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada tahun 2018. Tak lama kemudian, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, satu-satunya perempuan di antara kelompok tersebut, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com