Jakarta, SeputarSumut – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah bekerja sama dengan 21 mitra dari kementerian serta lembaga untuk memfasilitasi 8.375 pengusaha UMKM di wilayah Danau Toba.
Sasaran dari kolaborasi ini adalah memberikan kemudahan dalam berbisnis bagi UMKM di Danau Toba, sehingga mereka dapat beroperasi secara resmi dan bersaing dengan baik.
Berita Ekonomi: 8.375 UMKM Danau Toba Difasilitasi Pemerintah Kemudahan Berbisnis
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa mereka menstimulus kerjasama antar sektor demi membangun lingkungan usaha yang mendukung. Ini termasuk memperlancar proses perizinan untuk para pelaku UMKM.
“Kolaborasi lintas institusi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikasi dan perizinan. Mulai dari NIB, halal, PIRT hingga pembiayaan melalui KUR,” kata Maman dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Maman menegaskan bahwa memberikan dukungan untuk usaha mikro, termasuk di Danau Toba, memiliki latar belakang yang jelas. Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan inti dari perekonomian, dengan sumbangan terhadap PDB sebesar 60 persen, serta memberikan peluang kerja sekitar 96 persen.
Dia berharap melalui kerja sama ini, UMKM yang berada di ranah informal dapat beralih menjadi usaha yang lebih resmi. Dia percaya bahwa usaha yang terdaftar secara resmi akan meningkatkan daya saing dan produktivitas dari UMKM tadi.
“Saat UMKM sudah memiliki legalitas seperti perizinan kami percaya akan dapat ditingkatkan daya saing dan produktivitasnya. Sehingga ekonomi masyarakat dan daerah tumbuh,” ucap Maman.
“Kolaborasi ini menyasar berbagai aspek penting dalam dunia usaha mikro, mulai dari penyuluhan hukum, akses bantuan hukum. Hingga penguatan hak kekayaan intelektual UMKM,” ujarnya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan betapa pentingnya status hukum usaha untuk mendukung perkembangan UMKM.
Ia mengungkapkan ada dua aspek utama, yaitu pendirian badan usaha serta hak kepemilikan merek dan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
“Dalam hal proses tumbuh kembang UMKM, hal ini menjadi bentuk dukungan administrasi terhadap lembaga pembiayaan. Lebih dari itu terdapat nilai ekonomi di dalamnya, karena itu harus dilindungi,” kata Supratman.
Sumatra Utara adalah provinsi terbesar keempat di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 870 ribu pelaku UMKM di Sumut.
Dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang telah memiliki NIB, sementara 7,77 persen sudah mulai mendapatkan akses untuk pembiayaan. Selain itu, baru 19 persen dari mereka yang menerapkan teknologi digital.(rri)


