seputar – Medan | Subdit I Industri dan Perdagangan (Indak) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) amankan 8 orang pelaku pencurian brondolan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.
Dari 8 tersangka, polisi menyebut ada beberapa orang diantaranya berperan sebagai penadah barang curian.
Kabar Daerah: 8 Pencuri Brondolan-Penadah Sawit di Langkat Diringkus Polisi
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sony W Siregar menyebut pengungkapan itu bermula dari laporan pihak PT Perkebunan Nusantara IV Regional II yang menyebutkan adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku di lokasi PTPN.
Dari hasil penyelidikan pihaknya lanjut AKBP Sonny, pihak berhasil amankan 8 orang tersangka, satu diantaranya masih anak dibawah umur.
“Ada 8 orang sudah ditangkap, 1 orang DPO dan 1 orang anak dibawah umur,” ujar AKBP Sonny Siregar, Jumat (25/10/2024) di Polda Sumut.
Dijelaskan Sony Siregar, para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Perkebunan nomor 39, pasal 107 berbunyi, barang siapa yang melakukan perbuatan atau memiliki yang bukan haknya, maka dijerat dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Dituturkan dia, adapun upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya. Kini para pelaku telah ditahan dan dilengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Ditambahkannya, adapun identitas para pelaku yakni antara lain, Suyanto alias Anton (50), Suriono alias Mas Pen (55), Muhammad Edo (25) Suparlian Surbakti alias Gege (36) Bono (54), Zunaidy alias Adi (48), Iman Nola (48), DP (masih di bawah umur). (mistar)


