seputar – Medan | Faizal, adik mantan Bupati Batu Bara H Zahir, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Adenan Haris, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Daud serta dua lainnya, Kamis (8/7/2024) jadi ‘pesakitan’ di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi beraroma suap sebesar Rp2.000.250.000 bersama Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik dan Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batu Bara.
Info Medan: Adik Mantan Bupati Batu Bara, Kadis Pendidikan dkk Diadili
Yakni terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara Tomey Pandiangan dalam dakwaannya menguraikan, uang sebesar Rp2 miliar tersebut diminta para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) dari peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.
Faizal dkk dikerat dengan dakwaan primair, Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Zufida Hanum melanjutkan persidangan, Kamis depan (15/8/24) dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pada Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan mantan Bupati Batubara H Zahir sebagai tersangka penerima suap seleksi PPPK guru honorer di Kabupaten Batu Bara Tahun 2023.
Mantan bupati periode 2018-2023 tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak 2 kali. (metro)


