Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Ahok Diperiksa KPK

Oleh Redaksi 15
Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan perusahaan energi negara tersebut. Ahok tiba di KPK pada, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 11.14 WIB, mengenakan kemeja batik.

Saat dikonfirmasi, Ahok menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peranannya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina pada waktu kejadian.

Lintas Nasional: Ahok Diperiksa KPK

Iklan Indako SeputarSumut

“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok singkat.

Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan ini terkait dengan temuan yang mereka lakukan waktu itu, di mana pihaknya telah mengirim surat ke Menteri BUMN mengenai masalah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah terbukti bersalah dalam pengadaan LNG yang merugikan negara. Hakim juga memutuskan agar Karen membayar uang pengganti, namun jumlah tersebut tidak dibebankan langsung kepadanya, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang dinilai tak berhak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen Agustiawan telah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun hasilnya tidak berubah. Ia kini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK juga menyatakan bahwa mereka sedang mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan tersangka baru. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com