seputar-Medan | Ketua DPRD Medan Hasyim merespon keresahan masyarakat terkait aktivitas pabrik PT Jaya Beton Indonesia di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang menimbulkan dampak polusi yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar pabrik perusahaan tersebut.
Hasyim pun menyarankan kepada masyarakat untuk membuat surat ke DPRD Medan agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang masyarakat yang resah, pimpinan PT Jaya Beton Indonesia, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Info Medan: Aktivitas PT Jaya Beton Resahkan Warga, Ini Respon Ketua DPRD Medan
“Saran kami, warga surati saja kami, DPRD Medan. Ceritakan kronologinya seperti apa, nanti saya disposisi ke komisi terkait, biar dilakukan rapat dengar pendapat melibatkan pihak terkait untuk mencari solusi,” kata Hasyim, Senin (3/6/2024).
Hasyim mengimbau pihak perusahaan melakukan pendekatan ke masyarakat dan mensosialisasikan aktivitas mereka beserta potensi dampaknya dan bila perlu berikan kompesasi kepada warga. Harus ada perhatian nyata perusahaan yang diberikan ke masyarakat.
Ia mengingatkan agar PT Jaya Beton Indonesia memikirkan dampak polusi yang mereka timbulkan kepada masyarakat. Di pihak lain masyarakat juga harus memikirkan dampak ekonomi dari perusahaan tersebut apabila tidak beroperasi atau ditutup.
“Jadi ini harus kedua belah pihak tidak boleh dirugikan, dicari win-win solution. Makanya saya bilang ini ada keterkaitan dengan perekonomian, jadi harus menjadi pertimbangan, harus menjadi kebijakan semua pihak,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
“Jadi saya pikir perusahaan perlu menjelaskan ke masyarakat, beri sosialisasi dan kalau dampak lingkungan coba cari solusi bagaimana mengatasinya, agar warga tidak terganggu polusi dan kesehatannya. Kalau ada persoalan seperti itu kita (DPRD Medan) akan menindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait supaya ada win-win solution,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Jalan Penghulu Lama, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan mengeluhkan aktivitas pabrik PT Jaya Beton Indonesia yang menimbulkan polusi udara di lingkungan permukiman mereka.
Salah seorang warga Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Syahrul, mengungkapkan keberatan warga kepada pihak PT Jaya Beton Indonesia dikarenakan debu bertebaran di udara saat pabrik beroperasi.
Tak hanya itu. Sejumlah rumah warga yang berada tidak jauh dari lokasi pabrik, juga mengalami keretakan di bagian dinding akibat kerasnya getaran dari mesin pabrik PT Jaya Beton Indonesia saat beroperasi, ditambah lagi suara bising mesin perusahaan itu saat memproduksi beton di malam hari, sangat mengganggu istirahat warga.
“Jika ini tidak ditindaklanjuti, warga sini bakal menggelar aksi yang lebih besar lagi, karena warga sudah keberatan,” tegas Syahrul kepada wartawan, Jumat (31/5/2024) lalu.
Saiful warga Lingkungan V lainnya mengungkapkan bahwa awal mula keberatan warga terhadap aktivitas PT Jaya Beton Indonesia terjadi tahun 2020. Saat itu warga memprotes truk-truk besar PT Jaya Beton Indonesia lalu lalang di ruas jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Tahun 2020 dulu, seluruh warga keberatan terhadap truk besar yang masuk, sehingga warga sepakat dan melakukan penutupan jalan dengan memasang portal,” jelasnya.
Setelah penutupan jalan itu, pemerintah memediasi warga dan PT Jaya Beton Indonesia. Portal akhirnya dibuka dengan kesepakatan hanya truk berukuran kecil saja yang boleh melintas atau maksimal berbobot 8 ton.
“Tapi setelah berjalan setahun peraturan itu dilanggar. Truk besar mulai lewat kembali dan akhirnya kita menutup jalan tersebut dan warga menggelar demo kemarin,” tuturnya.
Selain melanggar kesepakatan, sambung Saiful, truk-truk PT Jaya Beton Indonesia yang lalu lalang tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain terutama anak sekolah.
“Di sini banyak anak sekolah, ramai, jadi membahayakan juga bagi anak sekolah. Kalau nanti mereka memang maksa kembali untuk masuk, warga bakal melakukan aksi lagi,” terangnya.
Saiful berharap Pemerintah Kota Medan segera menertibkan truk-truk PT Jaya Beton Indonesia karena sudah meresahkan masyarakat di sekitar pabrik perusahaan itu.
“Pemerintah arif lah memandang masalah ini, karena tuntutan ini sudah berjalan selama 4 tahun,” tandasnya. (red)


