Minggu, November 16, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Internasional

Alasan Pengunduran Diri PM Prancis Lecornu, Padahal Baru Menjabat Kurang dari Sebulan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 7 Oktober 2025
Perdana Menteri (PM) Prancis, Sebastien Lecornu. (foto: Reuters)

Perdana Menteri (PM) Prancis, Sebastien Lecornu. (foto: Reuters)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Sebastien Lecornu, Perdana Menteri Prancis, akhirnya mengungkapkan alasan utama di balik keputusan mengejutkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil meskipun masa baktinya baru berjalan kurang dari satu bulan.

Surat pengunduran diri resminya telah diserahkan kepada Presiden Emmanuel Macron pada hari Senin (6/10) lalu.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Lecornu menyatakan bahwa menjabat sebagai perdana menteri merupakan sebuah tugas yang berat, terutama dalam situasi politik yang sedang terjadi saat ini. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak dapat dipegang jika prasyarat penting yang dibutuhkan untuk itu tidak terpenuhi.

“Mulai Senin pagi ini, saya menilai kondisi esensial tidak lagi tersedia bagi saya agar dapat menjalankan tugas sebagai perdana menteri dan memastikan pemerintah bisa hadir di depan parlemen keesokan harinya,” ujar Lecornu saat berbicara di hadapan kantor PM, sebagaimana dikutip dari Le Monde.

Ia kemudian menguraikan tiga hal pokok yang menjadi penghalang baginya dalam menjalankan peran tersebut, yang pada akhirnya memaksanya untuk meletakkan kursi kepemimpinan pemerintahan.

Berita Terkait

Ledakan di Kantor Polisi Kashmir Tewaskan 9 Orang, Bantahan Klaim Militan

Peringatan Perjalanan: Tiongkok Imbau Warga Hindari Jepang Gara-Gara Taiwan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kondisi Pertama: Sorotan pada Fraksi Parlemen

Kondisi yang pertama menyoroti perilaku fraksi-fraksi politik yang seolah-olah  “pura-pura” tidak mengakui adanya perpecahan di dalam parlemen. Lecornu menjelaskan bahwa parlemen sebetulnya bisa memanfaatkan Pasal 49 ayat 3 Konstitusi untuk meloloskan rancangan undang-undang tanpa harus melalui pemungutan suara.

Keputusan pengunduran diri yang diambil Lecornu ini lantas membuat para anggota dewan tidak lagi memiliki alasan kuat untuk mengajukan mosi tidak percaya. Dengan demikian, mereka bisa lebih fokus untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai legislator.

“Paling tidak, para legislator kini tidak punya dalih lagi untuk menolak melaksanakan tugas mereka, yakni melakukan pembahasan undang-undang, mengamandemennya, dan jika memang diperlukan, memberikan suara persetujuan atau penolakan terhadap sebuah RUU,” tegasnya.

Kondisi Kedua: Tidak Adanya Kompromi Politik

Lecornu juga mengkritik keras sikap partai-partai politik yang terus bertindak seolah-olah masing-masing memiliki mayoritas absolut di Majelis Nasional. Ini menjadi kondisi kedua yang sulit dihadapinya.

Padahal, Lecornu secara pribadi telah menyatakan kesiapannya untuk bernegosiasi dan berkompromi. Namun, ia menyayangkan bahwa setiap partai politik justru menuntut agar platform mereka diadopsi secara keseluruhan oleh parpol lainnya.

“Tuntutan ini berlaku untuk semua partai, bahkan yang terkadang berasal dari basis yang sama. Tentu saja, hal ini juga berlaku bagi mereka yang berada di barisan oposisi,” tambahnya.

Kondisi Ketiga: Pembentukan Kabinet yang Tidak Mulus

Alasan ketiga terkait dengan proses pembentukan pemerintahan yang tidak berjalan lancar di dalam basis bersama (istilah yang merujuk pada koalisi sentris dan konservatif).

Lecornu juga menekankan agar krisis politik yang pernah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali. Ia mengingatkan bahwa pembentukan pemerintahan harus tetap berjalan sesuai Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menunjuk perdana menteri.

Lecornu hanya menjabat selama 25 hari, ditunjuk sebagai Perdana Menteri pada tanggal 9 September. Pengunduran dirinya ini terjadi kurang dari sebulan setelah ditunjuk.

Pengumuman pengunduran diri Lecornu datang hanya beberapa jam setelah ia merilis susunan kabinetnya. Keputusan ini muncul setelah adanya reaksi keras terhadap daftar kabinet dari partai oposisi serta beberapa mitra koalisi minoritas Presiden Macron.

Tindakan resign ini dipandang semakin memperkeruh dan menambah kompleksitas krisis politik yang tengah membayangi pemerintahan Presiden Macron.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.