Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Angela Lee Jadi Tersangka Penipuan Tas Mewah

Oleh Redaksi 15
Jumat, 16 Agustus 2024
Foto: Angela Lee.

Angela Lee.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Artis Angela Lee kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, dia ditahan karena dugaan penggelapan tas mewah senilai Rp 3,2 miliar.

Perkara ini berawal ketika Angela Lee membeli tas kepada korban berinisial FI. Angela Lee membeli 15 tas merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) kepada korban dengan cara mencicil.

Kilas Hiburan: Angela Lee Jadi Tersangka Penipuan Tas Mewah

Iklan Indako SeputarSumut

Awalnya, pembayaran lancar. Namun, belakangan Angela Lee tidak membayar sisa pembelian tas dan justru menggadaikannya kepada seseorang.

Korban lalu melaporkan Angela Lee ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 6 Oktober 2017. Perkara ini terus berlanjut hingga akhirnya polisi menetapkan Angela Lee sebagai tersangka. Berikut rangkumannya.

Gelapkan 15 Tas Hermes-LV

Berita Terkait

Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus bermula saat Angela Lee membeli tas mewah kepada korban FI. Saat itu pembayaran tas mewah tersebut masih lancar.

“Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Angela Lee pun memesan 15 tas mewah lain dari korban dengan pembayaran beberapa kali angsuran. Namun Angela Lee baru satu kali membayar cicilan dan tak kunjung membayar sisanya.

“Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” katanya.

Ade Ary mengungkapkan Angela Lee tidak membayar tas-tas yang sudah dibeli para end user. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” jelasnya.

Korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada April 2017. Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Angela Lee sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Ade mengatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” kata dia.

Ade Ary mengungkap alasan objektifitas dan subjektifitas penahanan Angela Lee. Salah satunya dikhawatirkan melarikan diri.

“Juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir (tersangka) menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan ya,” katanya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com