Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma Terima Laporan Warga Lamdingin Mengalami Penyiksaan di Kamboja

Oleh Redaksi 15
Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.(Istimewa)

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma menyatakan telah menerima laporan adanya salah seorang warga asal Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh bernama Safran (22) mengalami penyiksaan di Kamboja.

Sudirman Haji Uma, yang merupakan anggota DPD RI dari Aceh, menyampaikan bahwa ia telah menerima laporan mengenai seorang warga Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, bernama Safran (22) yang mengalami penyiksaan di Kamboja.

Kabar Daerah: Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma Terima Laporan Warga Lamdingin Mengalami Penyiksaan di Kamboja

Iklan Indako SeputarSumut

“Korban kini disekap dan disiksa oleh majikannya di Kamboja lantaran tidak mampu membayar denda sebesar Rp35 juta kepada pihak perusahaan tempat ia bekerja,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Rabu.

Laporan tersebut diterima oleh Haji Uma dari ibu korban bersama Nur Asri. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa anaknya mengalami penyiksaan. Anak tersebut juga disekap oleh majikannya di Kamboja.

Kepada Haji Uma, Nur Asri menceritakan anaknya tersebut pergi ke Kamboja pada 2024 lalu diajak oleh temannya untuk bekerja di salah satu perusahaan di sana.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Sesampainya di Kamboja, Safran mendapat pekerjaan di salah satu perusahaan judi online. Karena selalu mendapat penyiksaan dari tempat ia bekerja, korban berencana pulang ke Banda Aceh lantaran tidak sanggup lagi.

Rencana kepergiannya ke tanah air diketahui pihak perusahaan, sehingga korban disekap di sebuah kamar dan mendapatkan penyiksaan. Pihak perusahaan bersedia melepaskannya dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp35 juta.

Menurut cerita ibu nya, kata Haji Uma, karena biaya denda tersebut tidak mampu dibayarkan ke perusahaan tempat pertama anaknya bekerja, korban dijual ke perusahaan lain. Karena itu, keluarga meminta bantuan Haji Uma untuk kepulangan anaknya.

Terkait hal ini, Haji Uma telah menyurati Menteri Luar Negeri, melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha dan Koordinasi dengan KBRI Phnom Penh Kamboja meminta penyelesaian kasus warga Banda Aceh tersebut.

“Begitu mendapat kabar dari ibu Safran, saya langsung menyurati Menteri Luar Negeri dan KBRI di Kamboja untuk menyelesaikan kasus Safran yang saat ini disekap dan di siksa oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Untuk itu, Haji Uma meminta kepada keluarga agar bersikap tenang dan jangan mengirimkan uang tebusan seribu rupiah pun kepada pihak perusahaan, karena itu pemerasan. Dikhawatirkan, perusahaan juga tak memenuhi janjinya.

“Seperti pengalaman kita mengurus beberapa WNI yang mengalami kekerasan sebelumnya, uang habis korban tak pernah kembali,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengaku sudah sering melakukan sosialisasi lewat media terkait dampak dan bahaya bekerja keluar negeri tanpa ada kontrak kerja melalui pemerintah yang terdata secara legal dan jelas.

Namun, permasalahan ini terus berulang tanpa ada perhitungan selektif dan tidak mengambil pelajaran dari ribuan orang yang telah menjadi korban.

“Cukup banyak yang menjadi korban tenaga kerja judi online atau scammer di beberapa negara tersebut, diantaranya Laos, Kamboja, Myanmar dan Filipina. Kita berharap ini harus menjadi contoh sehingga tidak terjadi lagi,” ujar Haji Uma.(sg/antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG
  • PGN SOR I Sumatra Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk 20 Yayasan Sosial Melalui Program Jumat Berbagi Berkah SHG
  • M. Kiandra Ramadhipa Optimis Hadapi Putaran Moto3 Junior World Championship 2026 di Sirkuit Jerez
  • Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Thriller Sejarah The Death of Robin Hood Konten Unik A24
  • 5 Jenis Konsumsi Harian yang Berpotensi Mempercepat Penuaan Dini pada Wajah
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com