Medan, SeputarSumut — Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor melakukan sayembara lingkungan terbersih di Kecamatn Medan Barat. Bagi yang terbukti sebagai lingkungan terbersih akan mendapat hadiah Rp10 juta.
Sayembara ini dilakukan politisi Partai Nasdem itu agar tercipta kebersihan di Kota Medan serta dukungan terhadap program Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait kebersihan.
Sorot Politik: Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Gelar Sayembara Lingkungan Terbersih
“Untuk memotivasi Kepling (Kepala Lingkungan) bekerja keras menciptakan lingkungannya terbersih dari lingkungan lain maka kita siapkan Rp 10 juta bagi pemenang. Penilaian itu kita mulai dari sekarang hingga beberapa bulan ke depan,” tandas Antonius Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Antonius Tumanggor mengaku sangat serius dan mendorong Pemko Medan agar terus melakukan inovasi untuk menjadikan Kota Medan bersih dan asri. Untuk itu, Antonius menyatakan siap perang terhadap sampah.
“Saya mengajak masyarakat perang terhadap sampah. Membantu Pemko Medan menjaga kebersihan. Karena dengan wilayah yang bersih akan terhindar dari berbagai penyakit bahkan banjir,” sebut Antonius.
Ditambahkan Antonius, masalah kebersihan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi harus dibantu oleh masyarakat. Karena manfaat kebersihan itu dirasakan semua kalangan masyarakat.
“Salah satu cara dengan meningkatkan kesadaran dengan membayar retribusi sampah dan terdaftar sebagai warga Wajib Retribusi Sampah (WRS),” ujar Antonius.
Untuk itu, Antonius Tumanggor mengharapkan peran Pemko Medan melalui kecamatan dan kelurahan serta stakeholder terkait supaya terus meningkatkan pelayanan kebersihan untuk masyarakat.
“Seperti penyediaan sarana fasilitas sampah di setiap lingkungan. Mari kita perangi sampah di tengah-tengah masyarakat khusunya di Kelurahan Sei Agul ,” ajak Antonius.
Antonius menekankan agar Pemko Medan melalui para Kepling terus mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat yang tujuannya agar segala ketentuan yang ada dalam Perda dapat diketahui dan dipahami masyarakat.
“Dengan adanya insentif diharapkan semakin memotivasi masyarakat untuk lebih peduli lagi dan memiliki tanggungjawab atas kebersihan sampah di wilayah masing-masing,” tandasnya.(BEN)


