Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata Minta Tak Ada Perusahaan Telat Bayar THR

Oleh Redaksi 15
Senin, 2 Maret 2026
Foto: Anggota Komisi II DPRD Medan Binsar Simarmata.(Ist)

Anggota Komisi II DPRD Medan Binsar Simarmata.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Binsar Simarmata meminta agar perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruhnya tepat waktu karena ini bukan kewajiban mendadak.

“Ya, kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Binsar Simarmata kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).

Sorot Politik: Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata Minta Tak Ada Perusahaan Telat Bayar THR

Iklan Indako SeputarSumut

Dikatakan politisi Partai Perindo itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Binsar Simarmata juga mengingatkan kepada Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Medan untuk memastikan kepatuhan perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para buruhnya.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

“Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR dan juga harapan kita tidak ada THR terlambat atau dicicil separuh-separuh atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Binsar Simarmata juga menyarankan kepada Disnaker Medan untuk membuka layanan pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka kerja.

“Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Medan dan duduk di Komisi II dan memang ini jadi tupoksi Komisi II, perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Ia mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri.

“Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” katanya.

Sembari menunggu edaran, Ramaddan juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Medan agar patuh terhadap aturan pembayaran THR.

“Kalau melanggar tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang membandel akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu, tim dari Kemnaker akan turun melakukan penindakan,” ujarnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com