Kamis, November 13, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Nasional

ASN Kerja sampai Jam 3 Sore Selama Bulan Puasa

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 1 Maret 2025
ASN.

ASN.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diterapkan sepanjang bulan Ramadhan 2025. Para ASN bekerja selama 5 hari, dari pukul 08.00 sampai 15.00 atau jam 3 sore waktu setempat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Rini, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Selaras dengan penyesuaian jam kerja tersebut, Rini mengatakan, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Hal ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Berita Terkait

Gempa Maluku Hari Ini: Kepulauan Aru Diguncang M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

Dua Pahlawan Baru! Gedung Kemen HAM Diberi Nama KH Abdurrahman Wahid & Marsinah

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Lalu bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rini.

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Di samping itu, Rini mengatakan, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • ilustrasi emas antam.(istimewa)

    Update Terbaru! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp8.000 Per Gram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Asa di Arus Batangtoru: Transformasi Rupa dan Budaya Lokal dari Tungku Tiga Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Kolaborasi Wisata & Pendidikan: Paepira Lakeside Toba Bersinar Berkat dr Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Dukung Garuda Spark Medan: Percepat Transformasi Digital Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencegahan Kekerasan Kampus Berawal dari Trauma Masa Lalu, Kata Sofyan Tan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.