Medan, SeputarSumut — Kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemberi kerja dalam memenuhi hak para pekerja menjelang hari raya.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, memberikan tanggapan serius menyusul adanya laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan terkait perusahaan yang menyicil pembayaran THR. Menurutnya, tindakan mencicil tunjangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi ketentuan tertentu yang sangat ketat.
Sorot Politik: Aturan Pembayaran THR 2026: Perusahaan di Sumatera Utara Dilarang Cicil Tanpa Kesepakatan Karyawan
“Keputusan untuk menyicil THR tidak boleh diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan. Harus ada kesepakatan bersama yang jelas antara manajemen perusahaan dengan para karyawan,” tegas Sutarto saat memberikan keterangan pada Rabu (18/3/2026).
Selain faktor kesepakatan, Sutarto menekankan bahwa landasan untuk melakukan cicilan pembayaran harus didasarkan pada pertimbangan yang sangat mendasar. Pihak perusahaan wajib memaparkan alasan yang benar-benar kuat dan valid sebelum memutuskan kebijakan pembayaran dengan sistem angsuran tersebut.
“Perlu diingat bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi secara hukum. Tidak ada alasan yang dibenarkan untuk menunda hak tersebut,” lanjutnya.
Politisi yang menjabat sebagai Sekretaris PDI-P ini pun mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar bertindak tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang membandel. Ia menilai tindakan nyata harus segera diambil jika di lapangan masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak buruh.
Sutarto juga berpendapat bahwa kesulitan finansial tidak bisa serta-merta dijadikan alasan pembenar bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya. Hal ini dikarenakan pembayaran THR merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah dialokasikan jauh-jauh hari dalam anggaran perusahaan.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa pemerintah provinsi terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi pembayaran tunjangan tersebut. Pernyataan ini disampaikan untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah pusat telah menetapkan regulasi mengenai waktu dan besaran THR secara rinci. Kami di tingkat daerah akan fokus sepenuhnya pada pemantauan pelaksanaan di lapangan,” jelas Bobby Nasution pada Senin (16/3/2026) yang lalu.
Bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan THR, Disnaker Sumut telah resmi mengaktifkan layanan posko pengaduan. Fasilitas pelaporan ini dipastikan akan tetap beroperasi bahkan setelah perayaan Idulfitri berakhir untuk mengakomodasi keluhan yang masuk.
Laporan terkait sengketa THR dapat disampaikan oleh masyarakat secara daring (online) maupun datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.(*/mst)


