Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

Bawa 10 Kg Sabu & 30 Ribu Butir Ekstasi, 2 Warga Tanjungbalai Ditangkap!

oleh Redaksi 15
Jumat, 23 Agustus 2024, 19:27 WIB
Dua tersangka pemilik sabu dan ekstasi yang ditangkap.

Dua tersangka pemilik sabu dan ekstasi yang ditangkap.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria warga yang kedapatan membawa 10 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap dua pria berinisial ES (31) dan SG (47) itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Inormasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Lalu pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari tim dari Polres Tebing Tinggi melihat dua pria mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa plat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kabupaten Asahan menuju Labura.

Petugas pun langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” terang Hadi, Jumat (23/8/2024).

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kedua tersangka mengaku sabu dan pil ekstasi yang mereka bawa didapat dari seseorang atas suruhan inisial A yang masih dalam penyelidikan.

“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.