Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD soal Bagi-Bagi Susu

Oleh Redaksi 15
Kamis, 4 Januari 2024
Foto: Gibran

Foto: Gibran Rakabuming (Tara Wahyu/detikJateng)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024).

Sorot Politik: Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD soal Bagi-Bagi Susu

Iklan Indako SeputarSumut

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD). Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).

Gibran membantah soal keterangan Bawaslu Jakpus yang menyebut ada temuan baru pada polemik ini. Gibran kembali menegaskan tidak ada kegiatan politik saat dirinya membagi-bagikan susu dalam kegiatan CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” ujar dia.

Gibran Siap Terima Sanksi
Gibran pun buka suara atas keputusan Bawaslu Jakpus tersebut.

“Ya, kita ikuti keputusannya saja,” kata Gibran dilansir detikJateng, Kamis (4/1/2024).

Gibran juga mengaku siap menerima sanksi apa saja yang nantinya akan diberikan oleh Bawaslu.

“Iya, siap (sanksi apa saja),” ungkapnya.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melakukan evaluasi terkait kegiatan tersebut.

“Iya, sudah ya (evaluasi kegiatan tersebut),” pungkasnya. (detikcom/ss)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Medan, Ajak Semua Pihak Wujudkan Medan Bertuah
  • PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kolaborasi Gelar Seminar Halal Food dan Tourism di Lhokseumawe
  • Kebakaran Ruko Laundry di Binjai Barat Diduga Akibat Korsleting Listrik Kerugian Ratusan Juta
  • Maroko Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com