Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo ‘Pintar atau Goblok’ Masuk Pidana Pemilu

Oleh Redaksi 15
Rabu, 10 Januari 2024
Foto: Prabowo dan Anies

Prabowo dan Anies/Foto: Antara

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, umpatan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto yang mengucapkan pintar atau goblok bisa melanggar aturan pemilu. Sebab hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Sorot Politik: Bawaslu Sebut Umpatan Prabowo ‘Pintar atau Goblok’ Masuk Pidana Pemilu

Iklan Indako SeputarSumut

Diketahui, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.

Nantinya dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng ahli bahasa atas ucapan Prabowo Subianto tersebut.

“Bisa dicek itu (umpatan Prabowo) ke ahli bahasa kalau gitu. Kalau bisa masuk,” kata Rahmat Bagja.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

Bawaslu kata dia akan mendalami kasus tersebut jika memang ada laporan yang masuk terkait pernyataan Prabowo tersebut.

Sebab setelah ucapan tersebut, pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang saat itu berada di lokasi pidato Prabowo.

“Belum, belum (ada laporan). Kalau di panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” tutup Rahmat Bagja. (okezone)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Kekalahan Serena Williams di Wimbledon 2026: Maya Joint Cetak Kejutan di Babak Pertama
  • Pertamax Turbo Topang Performa Ratusan Pembalap di Ajang MotoPrix Region A Sumatera 2026 Aceh
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com