Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ragam

Begini Cara Kembalikan Akun WhatsApp yang Diblokir

Oleh Redaksi 15
Minggu, 20 April 2025
Foto: Ilustrasi akun WhatsApp.

Ilustrasi akun WhatsApp.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Akun WhatsApp yang melanggar ketentuan dari Meta bisa saja diblokir dan tidak bisa digunakan. Simak cara mengembalikan akun WhatsApp yang diblokir.

Ketika akun diblokir, Anda akan melihat pesan “This account is not allowed to use WhatsApp” atau “Akun Anda tidak diizinkan menggunakan WhatsApp.”

Pernik Ragam: Begini Cara Kembalikan Akun WhatsApp yang Diblokir

Iklan Indako SeputarSumut

Pengguna bisa diblokir akunnya jika dianggap melanggar ketentuan layanan WhatsApp, seperti melakukan spam atau penipuan.

“Kami memblokir akun jika kami meyakini bahwa aktivitas akun tersebut melanggar Ketentuan Layanan kami, misalnya jika melibatkan spam, penipuan, atau jika aktivitas tersebut membahayakan keamanan pengguna WhatsApp,” tulis WhatsApp di lamannya.

“Kami menyarankan Anda untuk membaca dengan saksama bagian “Penggunaan Layanan Kami yang Dapat Diterima” pada Ketentuan Layanan kami untuk mempelajari lebih lanjut tentang penggunaan WhatsApp yang sesuai dan aktivitas yang melanggar Ketentuan Layanan kami,” tambahnya.

Berita Terkait

5 Jenis Konsumsi Harian yang Berpotensi Mempercepat Penuaan Dini pada Wajah

Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian

Jika hal tersebut terjadi padahal Anda tidak merasa melakukan pelanggaran, Anda bisa mengajukan banding dan meminta WhatsApp melakukan tinjauan kembali pada akun Anda.

Pada aplikasi, Anda dapat klik pada bagian “Request a review” untuk mengajukan banding.

WhatsApp akan melakukan tinjauan kembali pada akun Anda. Status peninjauan kembali bisa dicek secara berkala dengan membuka WhatsApp.

“Harap diingat bahwa mengirimkan lebih dari satu permintaan tidak akan mempercepat proses peninjauan. Setelah akun Anda ditinjau dan keputusan dibuat oleh tim kami, Anda akan menerima notifikasi dari WhatsApp,” tulis WhatsApp.(CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kesiapan Pelaksanaan Jambore Daerah Sumut ke XI 2026 di Bumi Perkemahan Sibolangit Dioptimalkan
  • Delapan Biksu Buddha Tewas Ditabrak Truk Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun di Thailand
  • Sumut Catat Inflasi 0,23 Persen pada Juni, Kenaikan Harga Pertamax Terbendung Penurunan Harga Tomat
  • Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG
  • PGN SOR I Sumatra Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk 20 Yayasan Sosial Melalui Program Jumat Berbagi Berkah SHG
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com