Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ragam

Begini Cerita Awal Mula Tradisi Bagi-bagi Uang ‘THR’ saat Lebaran

Oleh Redaksi 15
Kamis, 4 April 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Tradisi bagi-bagi THR Lebaran sudah biasa dilakukan di Indonesia. Istilah bagi-bagi THR ini merujuk pada tradisi kegiatan membagikan uang menjelang atau saat momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. THR sendiri artinya Tunjangan Hari Raya.

Tradisi bagi-bagi THR di Indonesia sudah ada sejak tahun 1951 silam, yang dimulai dengan adanya kebijakan pembagian THR, yang kala itu hanya dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, hingga akhirnya berkembang seiring waktu.

Pernik Ragam: Begini Cerita Awal Mula Tradisi Bagi-bagi Uang ‘THR’ saat Lebaran

Iklan Indako SeputarSumut

Merujuk pada informasi yang dilansir situs resmi Indonesia Baik, berikut sejarah di balik tradisi bagi-bagi THR di Indonesia:

Bermula pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini disebut PNS). Pemberian tersebut berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Kemudian pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan/atau buruh mengajukan protes terhadap adanya kebijakan tersebut. Kaum pekerja dan/atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.

Berita Terkait

Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian

Ragam Manfaat Rebusan Daun Bawang untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Mengolahnya

Pada tahun 1954, perjuangan tuntutan dari kaum pekerja dan/atau buruh tersebut dikabulkan. Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, dalam rangka mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.

Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan tersebut kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.

Selanjutnya pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau disingkat THR yang dikenal sampai saat ini.

Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar. Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta
  • Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian
  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com