Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Begini Respons Luhut Usai Hakim Vonis Bebas Haris dan Fatia

Oleh Redaksi 15
Selasa, 9 Januari 2024
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempertimbangkan fakta dan bukti saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurut Luhut, setiap fakta dan bukti semestinya dipertimbangkan dengan saksama guna mencapai keputusan yang adil dan bijaksana. Namun, ia tidak memberi penjelasan secara detail perihal fakta dan bukti tersebut.

Lintas Nasional: Begini Respons Luhut Usai Hakim Vonis Bebas Haris dan Fatia

Iklan Indako SeputarSumut

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ujar Luhut, Senin (8/1).

Meski demikian, Luhut mengaku tetap menghormati putusan hakim tersebut.

“Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” katanya.

Berita Terkait

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

Presiden Prabowo Subianto Menegaskan Keberanian Menghadapi Persoalan Menjadi Kunci Keberhasilan Negara

Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keterangan Rocky Gerung Jadi Pertimbangan Vonis Bebas Haris-Fatia
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima atas putusan hakim tersebut. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Medan, Ajak Semua Pihak Wujudkan Medan Bertuah
  • PT Agincourt Resources Resmikan Taman Ecobrick Sopo Daganak Tapanuli Selatan Guna Kurangi Sampah Plastik
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Kolaborasi Gelar Seminar Halal Food dan Tourism di Lhokseumawe
  • Kebakaran Ruko Laundry di Binjai Barat Diduga Akibat Korsleting Listrik Kerugian Ratusan Juta
  • Maroko Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com