Jakarta, SeputarSumut – Kepala Divisi Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia, Irwan Abdalloh, menyatakan bahwa sebuah emiten yang sebelumnya terdaftar dalam kategori saham syariah bisa dicabut dari daftar tersebut jika tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Emiten bisa keluar masuk daftar saham syariah karena seleksi dilakukan dua kali dalam setahun, setiap Mei dan November,” ujar Irwan dalam acara edukasi wartawan secara online, Kamis (24/07/2025)
Berita Ekonomi: BEI Edukasi Wartawan, Bahas Produk dan Aturan Terkait Pasar Modal Syariah yang Baru
Ia memberikan contoh, jika pada bulan Mei ada sebuah emiten yang memenuhi syarat pada masa seleksi, maka sahamnya akan dimasukkan ke dalam daftar. Tetapi jika setelah itu kondisi keuangannya berubah, misalnya dengan menambah utang berbasis bunga, maka emiten tersebut bisa saja dikeluarkan pada seleksi bulan November.
Ia menjelaskan bahwa kasus emiten keluar masuk dalam kategori syariah sudah sering terjadi. Salah satu contoh paling terkenal adalah Indosat yang pernah hilang dari daftar saham syariah akibat perubahan rasio keuangannya dan kemudian kembali setelah rasio tersebut diperbaiki. Informasi lengkap mengenai saham yang masuk dan keluar dari daftar efek syariah tersedia di situs resmi Bursa Efek Indonesia serta di website Ideal Islamic.
Irwan juga menjelaskan perkembangan terbaru terkait regulasi baru di pasar modal syariah, yaitu dirilisnya POJK Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. POJK ini akan menggantikan POJK Nomor 35 Tahun 2017 beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
POJK yang baru ini meningkatkan standar untuk rasio keuangan syariah. Rasio total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset yang sebelumnya maksimum 45 persen, akan dikurangi secara bertahap menjadi 33 persen dalam rentang waktu 10 tahun. Sementara itu, proporsi pendapatan dari bunga dan pendapatan haram lainnya terhadap total pendapatan usaha tidak boleh melebihi 10 persen, dan akan diperketat menjadi 5 persen mulai tahun 2026. Kegiatan usaha dan transaksi juga harus sesuai dengan prinsip syariah dalam pasar modal.
Irwan menyatakan bahwa penguatan regulasi ini merupakan basis penting untuk meningkatkan integritas pasar modal syariah di tengah laju pertumbuhan investor syariah yang sangat cepat. Namun, ia juga menekankan bahwa tantangan utama yang masih ada berhubungan dengan edukasi dan ekosistem.
“Jumlah investor syariah memang naik, tapi tantangannya masih sama setiap tahun, yaitu edukasi dan keterbatasan ekosistem,” jelas Irwan.
Saat ini, hanya sekitar 20 Anggota Bursa yang menawarkan layanan Sharia Online Trading System (SOTS), sementara jumlah anggota bursa yang menyediakan layanan konvensional mencapai 95. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menjadi penyelenggara SOTS sepenuhnya bergantung pada pertimbangan bisnis dari setiap perusahaan sekuritas.
Di sisi lain, Irwan mengonfirmasi bahwa saat ini Bursa Efek Indonesia sedang merancang produk baru yang berbasis emas, yaitu ITF Emas, yang juga memperhatikan aspek syariah. “ITF Emas ini istimewa karena menggabungkan ketentuan konvensional dan syariah dalam satu Peraturan OJK. Biasanya, setiap peraturannya terpisah,” ungkap Irwan. Produk ini saat ini sedang dalam tahap pembahasan akhir dengan OJK dan ditargetkan untuk menjadi salah satu prioritas peluncuran OJK pada tahun ini.
Selain dari aspek regulasi dan produk baru, kepercayaan dari investor ritel syariah juga dipicu oleh dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI No. 157 Tahun 2024 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal. Fatwa ini menegaskan pentingnya perlindungan aset melalui lembaga SIPF (Securities Investor Protection Fund). Menurut Irwan, jika fatwa ini disosialisasikan dengan baik, kepercayaan investor bisa meningkat. “Banyak investor yang belum menyadari bahwa pasar modal kita memiliki perlindungan investor seperti SIPF,” jelasnya.
Saat ini terdapat 28 fatwa DSN-MUI yang relevan dengan pasar modal syariah. Tujuh di antaranya menjadi landasan utama untuk pengembangan, termasuk fatwa mengenai reksa dana syariah, prinsip perdagangan efek syariah, layanan kustodian, kliring, dan penjaminan syariah, serta fatwa mengenai saham.
Dalam hal teknologi, Irwan berpendapat bahwa teknologi blockchain sangat sesuai dengan prinsip syariah karena sifatnya yang transparan dan secara otomatis melindungi setiap transaksi. Namun, ia menekankan bahwa penerapan teknologi seperti blockchain dan AI harus memperhatikan kesiapan pasar.
“Jangan sampai kita membunuh nyamuk dengan membakar rumah,” ujarnya menggambarkan potensi overinvestasi teknologi pada pasar yang belum cukup besar skalanya.
Sementara itu, di tengah kondisi pasar global yang tidak stabil dan suku bunga yang tinggi, Irwan percaya bahwa penerbitan sukuk korporasi masih memiliki relevansi selama kebutuhan pendanaan dan ketertarikan investor berada dalam sinkronisasi. Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan dari luar negeri dapat mengurangi minat baik dari institusi maupun investor ritel terhadap instrumen pendapatan tetap, termasuk sukuk.
Dari sisi jumlah perusahaan, Irwan mengungkapkan bahwa rasio emiten yang terdaftar dalam efek syariah masih cukup tinggi. Sektor industri yang paling banyak menghiasi konstituen indeks saham syariah seperti ISSI dan JII meliputi barang konsumsi, telekomunikasi, energi, dan bahan baku. Data rinci dapat diakses langsung melalui publikasi yang diterbitkan oleh BEI.
BEI dan OJK akan terus berkomitmen untuk mengembangkan pasar modal syariah dengan pendekatan yang terbuka, efisien, dan sesuai dengan prinsip syariah. Fokus utama dalam waktu dekat adalah meningkatkan pemahaman, memperkuat regulasi, dan mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.(Siong)


