Jantho I Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah dan bahkan masyarakat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
Selain itu, ternyata pemberhentian tersebut berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.
Kabar Daerah: Berdampak pada Pencairan APBK, Pemberhentian Sekda Aceh Besar jadi Perbincangan
Pasalnya pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar juga disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh.
Sesuai rilis yang diterima Minggu 26 Januari 2025 disebutkan saat dikofirmasi hal tersebut kepada Sulaimi yang bersangkutan menyarankan untuk konfirmasi silahkan menghubungi penasihat hukumnya.
Untuk memastikan perihal tersebut, Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian beliau sebagai Sekda Aceh Besar.
Kemudian Erlizar juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait perihal ini karena pihaknya menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam Pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut juga sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan.
Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar tentunya juga akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi sementara beliau sudah di berhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024.
Apalagi pemberhentian beliau sebagai Sekda dan pelantikan dalam jabatan baru diketahui Sulaimi secara mendadak pada menit terakhir tepatnya pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati.
Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya beliau yang berhak menadatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.
Namun karena pergantian sangat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP ( Pemerintahan Hukum & Politik ) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk mendatangani DPA.
Akibatnya DPA yang tak bisa di tandatangani Sulaimi ini maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.
Hal ini. jugalah yang melatar belakangi kenapa Penasihat Hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power ( penyalah gunaan kekuasaan ) tutupnya.(Rilis)


