Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Berkas Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Batu Bara Dikembalikan ke Polda

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 31 Agustus 2024
Foto: Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengembalikan berkas perkara dugaan suap mantan Bupati Batu Bara Zahir, dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 senilai Rp2 miliar, kepada penyidik Polda Sumut.

“Berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (30/8).

Kabar Daerah: Berkas Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Batu Bara Dikembalikan ke Polda

Iklan Indako SeputarSumut

Pihak menyebut, pengembalian berkas perkara tersebut dikarenakan tim jaksa peneliti (P16) Kejati Sumut berpendapat bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap secara formil dan materil.

“Sebelumnya, kita telah menerima berkas pelimpahan tahap I untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil pada pekan lalu. Namun, sejauh ini berkasnya masih belum lengkap atau P19,” ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, berkas perkara yang telah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diminta dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

“Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” sebut Yos Tarigan.

Lebih lanjut, Yos menjelaskan, ketajaman seorang jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pengendali kebijakan penuntutan akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas.

Selain itu, ujar dia, jaksa juga memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya kepada penyidik.

“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut,” kata Yos Tarigan.

Diketahui Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara, Sumut, senilai Rp2 miliar, pada Sabtu (29/6).

Setelah ditetapkan tersangka, Zahir dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Sumut. Sehingga Polda Sumut menetapkan Zahir masuk daftar pencarian orang (DPO).

DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus, ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.

“Jadi setelah menjalani pemeriksaan tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hadi, Rabu (21/8).

Sebelumnya penyidik terlebih dahulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

Kelimanya saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perbuatan kelimanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com