seputar – Medan | Hutama Karya (HK) menetapkan besaran tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran), ketetapan ini akan berlaku pada ruas tol tersebut dalam waktu dekat. Sebelumnya, ruas tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” ungkap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, Selasa (11/6/2024).
Berita Ekonomi: Berlaku dalam Waktu Dekat, Segini Tarif Tol Indrapura-Kisaran
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran:
Junction Indrapura-Kisaran
– Golongan 1: Rp 64.000
– Golongan 2 dan 3: Rp 96.000
– Golongan 4 dan 5: Rp 128.000
Lima Puluh-Kisaran
– Golongan 1: Rp 43.500
– Golongan 2 dan 3: Rp 65.500
– Golongan 4 dan 5: Rp 87.000
Kisaran-Lima Puluh
– Golongan 1: Rp 43.500
– Golongan 2 dan 3: Rp 65.500
– Golongan 4 dan 5: Rp 87.000
Kisaran-Junction Indrapura
– Golongan 1: Rp 64.000
– Golongan 2 dan 3: Rp 96.000
– Golongan 4 dan 5: Rp 128.000
Dengan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk dapat mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
“Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” ucapnya. (detik)


