Medan, SeputarSumut
Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM mengajak masyarakat agar proaktif mengecek status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kantor kelurahan. Hal itu penting untuk memastikan kelayakan menerima bantuan sosial pemerintah.
Ajakan itu disampaikan Binsar Simarmata saat bertemu dengan ratusan warga dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tetang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan ini digelar di dua lokasi berbeda yakni di halaman Gereja HKBP Polonia, Jalan Polonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/3/2026) dan di lapangan Komplek GKPS Simalingkar, Jalan Sagu Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (15/3/2026).
Sorot Politik: Binsar Simarmata Ajak Masyarakat Proaktif Cek Status Desil
“Melalui pertemuan ini saya mengajak kita semua agar lebih rajin datang ke kantor lurah, cek disana bapak ibu masuk desil berapa. Jangan berharap mendapat bantuan sosial dari pemerintah kalau kita sendiri tidak tahu masuk desil berapa,” kata Binsar Simarmata.
Sekretaris Fraksi PAN Perindo itu menjelaskan, desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi 1 hingga 10. Yakni desil 1 sampai 4 dan kabarnya sudah sampai desil 5 adalah yang berhak dapat bantuan. Sedangkan desil 6 sampai 10 dianggap sebagai kelompok masyarakat mampu.
“Jadi jangan bosan-bosan ke kantor lurah mengecek desilnya. Ini penting dipahami agar masyarakat mendapatkan pengakuan dari negara. Semua bantuan sosial seperti PKH, bantuan beras, UHC, dan beasiswa, semuanya sekarang mengacu pada data desil,” tegas Binsar Simarmata.
Namun, lanjut Binsar Simarmata, warga yang bisa mengecek status desil dalam DTKS itu adalah warga yang memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Kemudian akta kematian juga penting bagi yang sudah meninggal dunia. Sebagian besar dokumen ini diterbitkan secara digital yang terkoneksi ke layanan pemerintah pusat dan perbankan.
“Saya mengimbau kita semua jangan apatis melengkapi dokumen kependudukan. Sebab, tanpa KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya kita tidak bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Jadi mulai nanti malam diperiksalah semua berkasnya, KTP-nya karena saat ini ada istilah KTP offline yang tidak konek ke pusat dan perbankan,” ujar Binsar Simarmata.
Legislator yang duduk di Komisi II membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat, mengajak warga menjadi relawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan paling tidak di komunitas masing-masing untuk mensosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan. Dengan begitu semua warga Kota Medan memiliki kelengkapan dokumen kependudukan
“Saya berharap bapak ibu yang hadir pada sosialisasi Perda ini menjadi relawan Pemko Medan. Karena tanpa KTP, kita tidak bisa mendapat bantuan pemerintah, tanpa akta kelahiran anak-anak tidak bisa sekolah. Dan akta kematian bagi yang sudah meninggal juga peting agar kelak anak-anaknya tidak susah membagi warisan yang ditinggalkan,” tandas Binsar Simarmata.
Dalam kegiatan yang digelar di halaman HKBP Polonia hadir Camat Medan Polonia Noor Alfi Pane, Pendeta HKBP Polonia Pdt A Sitorus, Lurah Polonia Citra Asmyanti, dan Abdillah mewakili Disdukcapil Kota Medan. Dan di Lapangan Komplek GKPS Simalingkar hadir Lurah Mangga Fery Tarigan, Elia Boangmanalu mewakili Camat Medan Tuntungan, Muliani mewakili Disdukcapil Kota Medan, dan pengurus GKPS Simalingkar W Saragih.(BEN)


