Medan, SeputarSumut – Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan cara mendapatkannya.
Sorot Politik: Binsar Simarmata Ajak Warga Lengkapi Dokumen Adminduk
“Dokumen Administrasi Kependudukan seperti KK, KTP dan Akte Lahir merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga,” kata Binsar Simarmata saat melaksanaan Sosper I Tahun 2026 Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di halaman Komplek Gereja GKPS Sola Gratia, Gg Pribadi, Jalan Abadi/ Jalan Bayu, Tanjunh Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (17/1/2026).
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan, Minggu (18/1/2026) di Lapangan Gereja HKBP Perumnas Simalingkar, Jalan Bawang VIII No 2, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Politisi Partai Perindo itu mengatakan, administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian adalah bukti sah bahwa seseorang diakui keberadaannya oleh negara. Keberadaan dokumen ini sangat penting untuk memastikan setiap warga bisa menikmati hak-haknya sebagai warga negara.
“Dokumen kependudukan ini sangat penting. Tanpa KK dan akta kelahiran misalnya, anak-anak kita bisa kesulitan mendaftar sekolah, mendapatkan BPJS, bahkan nantinya mengurus KTP. Jadi nanti sepulang dari sini perisaksa kelengkapan dokumen kependudukan masing-masing,” ajak Binsar.
“Mari kita bersama-sama menyadari pentingnya dokumen kependudukan ini. Bantu diri kita sendiri, keluarga kita, dan tetangga kita agar semua memiliki dokumen yang lengkap dan sah,” tambah Binsar di hadapan ratusan warga yang hadir.
Ia juga berharap, warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menjadi relawan Pemko Medan peduli administrasi kependudukan. Dan mensosialisasikan pentingnya memiliki KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah warga mengeluhkan berbagai persoalan baik bantuan program sosial, serta pengurusan admistrasi dasar atau nol identitas hingga pengurangan Pajak Bumi Bangunan ( PBB).
Selain itu, warga juga mengeluhkan akan sistem layanan BPJS Kesehatan dengan mengunakan KTP, terutama UHC Prioritas yang dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Seperti dikeluhkan Masda Sipahutar, saat membawa keluarga mendapat kutipan biaya. “Apakah berobat pakai KTP itu tidak berlaku. Karena bulan kemarin ada keluarga datang berkunjung ke tempat kami ke Medan. Dia warga Deli Serdang tiba-tiba sakit kami bawa ke rumah sakit Murni Teguh Susanna Wesley di Jalan Harmonika Baru Pasar II itu. Saat itu BPJS Kesehatan dari pemerintah sudah tidak berlaku, saya sampaikan pakai KTP kata pihak rumah sakit diajukan dulu ke BPJS Kesehatan. Dan tiba-tiba setelah dirawat diminta biaya Rp500 ribu, jadi apakah berobat pakai KTP itu tidak berlaku,” keluhnya.
Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp25 juta.
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Camat Medan Sunggal, perwakilan Lurah Tanjung Rejo, para kepala lingkungan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dan dihari kedua juga turur hadir sejumlah utusan perwakilan Lurah Mangga dan perwakilan Camat Medan Tuntungan.(BEN)


