Medan – Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan mengikuti kebijakan Disdik Provinsi Sumatera Utara terkait larangan sekolah mengadakan kegiatan perpisahan yang memberatkan secara finansial.
Seperti diketahui Disdik Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025. Surat tersebut menekankan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan kelulusan atau perpisahan yang bersifat memberatkan secara finansial.
“Kita minta Disdik Medan bersikap tegas dan mengeluarkan regulasi resmi. Ini penting agar tidak ada celah bagi sekolah untuk tetap melakukan pungutan dengan berbagai istilah,” tegas Binsar kepada wartawan di Medan, Rabu (7/5/2025).
Binsar Simarmata juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kota Medan agar tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik maupun orang tua untuk kegiatan perpisahan atau wisuda.
“Harus dipahami, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, sekolah cukup membuat kegiatan sederhana di lingkungan sekolah. Tidak perlu ada pungutan dengan dalih apa pun,” ujar Binsar.
Lebih jauh, Politisi Partai Perindo itu menegaskan bahwa pihaknya di Komisi II DPRD Kota Medan akan ikut mengawasi pelaksanaan edaran tersebut di lapangan.
“Kita akan pantau langsung agar praktik pungutan uang perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi siswa, apalagi orang tua yang kurang mampu,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Sumatera Utara sendiri telah menegaskan bahwa sekolah cukup menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana namun bermakna, tanpa pungutan biaya. Kegiatan seperti pentas seni, pameran karya, hingga bakti sosial di lingkungan sekolah bisa menjadi alternatif yang lebih berdaya edukatif.
“Intinya, perayaan kelulusan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan, tanpa memberatkan siapa pun,” pungkas Binsar. (BEN)