seputar-Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Kali ini Bobby melakukan penyegelan terhadap Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5/2024).
Penyegelan tersebut dilakukan karena pengelola Mall Center Point menunggak pembayaran pajak ke Pemko Medan sebesar Rp250 miliar lebih.
Info Medan: Bobby Segel Mall Center Point karena Nunggak Pajak Rp250 Miliar
Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker segel oleh Bobby Nasution di pintu masuk Mall Center Point serta pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel.”
Bobby menjelaskan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pihak Mall Center Point untuk segera membayar tunggakan pajak mereka ke Pemko Medan.
“Dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun (Mall Center Point) sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar,” kata menantu Presiden Joko Widodo tersebut.
Bobby juga menyampaikan Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT ACK selaku pengelolah Mall Center Point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan memberikan deadline kepada PT ACK sampai dengan tanggal 15 Mei 2024.
“Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka hari ini kita melakukan penyegelan,” ujar Bobby.
Sebelumnya, pada tahun 2021, ia juga melakukan penyegelan terhadap Mall Center Point karena PT ACK menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp50 miliar. Setelah dibayar PT ACK, Pemko Medan kemudian mencabut penyegelan tersebt.
“Pada 2021 kemarin penagihan pajaknya PBB sudah mulai kita lakukan dan memang rutin dibayarkan setiap tahunya, namun yang hari ini adalah izin-izin yang lain, karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” jelas Bobby.
Bobby juga memastikan Mall Center Point tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.
“Ini nggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar sama sekali, ditambah lagi kan ada apartemennya jadi Rp250 miliar, belum total keseluruhan,” ungkapnya.
Bobby sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk membayar kewajiban pajaknya.
“Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 (Mei) ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI-nya,” tambah Bobby.
Sementara itu dari pantauan di lapangan sejak pagi sejumlah aparatur Pemko Medan bersama personel TNI dan Polri telah berkumpul di halaman depan Mall Center Point untuk melaksanakan apel gabungan.
Usai apel, petugas dari Satpol PP Kota Medan mengimbau agar seluruh aktifitas di dalam gedung pusat perbelanjaan tersebut dihentikan.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut terlihat juga hadir unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta Camat Medan Timur. (red)


