Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Bolos Kerja Pasca Libur Idul Fitri, DPRD Medan Minta 471 ASN Diberi Sanksi Tegas

Oleh Redaksi 15
Kamis, 26 Maret 2026
Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus.(Ist)

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos kerja atau tidak hadir tanpa keterangan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan diketahui bolos pada hari pertama kerja pasca libur nasional serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H sejak 18-24 Maret 2026.

Sorot Politik: Bolos Kerja Pasca Libur Idul Fitri, DPRD Medan Minta 471 ASN Diberi Sanksi Tegas

Iklan Indako SeputarSumut

“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan, bisa-bisanya mereka bolos kerja setelah libur panjang. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka, saya rasa hal ini harus jadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” kata Robi Barus kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Menurut ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, sikap 471 ASN di lingkungan Pemko Medan yang bolos kerja pasca libur panjang telah menciderai hati rakyat.

“Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, ada banyak pegawai swasta yang hanya libur satu atau dua hari. Sementara, ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang selama satu minggu. Apa ASN ini tidak malu, tindakan 471 ASN Pemko Medan ini telah melukai hati rakyat,” ujarnya.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

Untuk itu, Robi Barus meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memberikan sanksi tegas kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447H.

“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan,” tegas Robi.

Menurut Robi, sanksi tegas tersebut harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Tindakan tegas tersebut juga sebagai bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat yang ‘terluka’ atas sikap 471 ASN tersebut.

“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi. Jangan lukai hati rakyat. Sebagai pelayan masyarakat ASN harus bekerja sepenuh hati dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 471 orang ASN di lingkungan Pemko Medan tercatat bolos kerja pada Rabu (25/3/2026). Padahal, jadwal libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H telah berakhir pada 24 Maret 2026.

“Hari ini sebanyak 471 orang atau 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, Rabu (25/3/2026).

Dikatakan Subhan, total ASN yang masuk kerja sebanyak 20.883 orang atau 93 persen. Seluruh ASN tersebut hadir secara fisik dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing.

Subhan menerangkan, selain 471 orang tersebut, terdapat sejumlah ASN lainnya yang tidak hadir, yakni tidak hadir karena cuti sebanyak 343 orang, tidak hadir karena sakit sebanyak 264 orang, tugas belajar sebanyak 16 orang, tugas luar sebanyak 61 orang, dan alasan sah lainnya sebanyak 5 persen dari total jumlah ASN.

“Kepada 471 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan. Kemudian, akan dilakukan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) minimal 1,5 persen,” pungkasnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com