Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

BUJT Diperingatkan Jangan Abaikan Standar Tol

Oleh Redaksi 15
Jumat, 16 Januari 2026
Foto: BUJT Diperingatkan Jangan Abaikan Standar Tol

Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow.(Foto:Parlementaria)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – Seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapatkan peringatan keras dari Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk tidak mengesampingkan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pihaknya menekankan bahwa pelanggaran terhadap standar tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana.

“Sanksi pidana menanti bagi siapa pun yang abai atau bersikap seolah tidak mengetahui aturan mengenai standar pelayanan minimum yang telah diatur dalam undang-undang,” tegas Yasti saat memberikan keterangan kepada Parlementaria di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Cirebon, Kamis (15/01/2026).

Sorot Politik: BUJT Diperingatkan Jangan Abaikan Standar Tol

Iklan Indako SeputarSumut

Yasti mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi riil di lapangan, di mana kualitas banyak ruas jalan tol di tanah air dianggap masih di bawah standar. Ia merujuk pada pengalamannya sendiri saat melewati tol layang MBZ Jakarta yang dinilainya belum memenuhi amanat undang-undang, padahal masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan tersebut.

Kritik tajam juga diarahkan kepada pihak BUJT yang dinilai sangat disiplin menuntut kenaikan tarif setiap dua tahun sekali, namun sering kali lalai dalam memperbaiki jalan yang berlubang, bergelombang, maupun melengkapi rambu-rambu lalu lintas.

“Sudah menjadi rahasia umum tarif tol terus naik, namun pemenuhan SPM justru sering terabaikan selama puluhan tahun. Saat ini kita harus bersikap lebih tegas dalam memastikan pelayanan pemerintah kepada rakyat terpenuhi,” tambah Yasti.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

Sebagai langkah konkret menghadapi berbagai pelanggaran tersebut, Komisi V DPR RI secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol. Tim ini diberikan mandat khusus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua ruas tol di Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain pengawasan dari parlemen, Yasti mendorong masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap kerusakan atau buruknya layanan jalan tol lewat hotline resmi. Bahkan, ia berencana mengusulkan pembentukan kanal pengaduan khusus di bawah naungan DPR RI.

“Tujuannya jelas, jika pemerintah terlihat abai, maka kami di DPR memiliki dasar kuat untuk menekan mereka agar memperbaiki standar pelayanan demi menjamin hak masyarakat,” pungkas politisi tersebut.

Sebagai informasi tambahan, terdapat delapan indikator utama dalam SPM yang wajib ditaati oleh setiap pengelola jalan tol. Indikator ini mencakup ketersediaan jalan yang mulus tanpa lubang atau gelombang, kecepatan tempuh rata-rata yang stabil, hingga efisiensi transaksi di gerbang tol guna mencegah antrean yang mengular.

Kecepatan respons dalam menangani hambatan di jalur tol juga menjadi tolok ukur utama yang menentukan tingkat kenyamanan para pengguna jalan. Tak kalah vital adalah faktor keselamatan, yang mewajibkan pengelola menyediakan marka jalan yang jelas, rambu-rambu yang lengkap, serta kesiagaan unit darurat seperti mobil derek dan ambulans.

Kewajiban pengelola juga mencakup pemeliharaan kebersihan di sepanjang jalur tol serta penyediaan fasilitas tempat istirahat (rest area) yang nyaman bagi pengendara. Secara legal, jika poin-poin dasar ini tidak mampu dipenuhi, maka pengelola jalan tol dapat dinyatakan telah melalaikan tanggung jawab hukumnya kepada publik.(*/dprri)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com