Jakarta, SeputarSumut – Seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapatkan peringatan keras dari Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk tidak mengesampingkan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pihaknya menekankan bahwa pelanggaran terhadap standar tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pidana.
“Sanksi pidana menanti bagi siapa pun yang abai atau bersikap seolah tidak mengetahui aturan mengenai standar pelayanan minimum yang telah diatur dalam undang-undang,” tegas Yasti saat memberikan keterangan kepada Parlementaria di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci, Cirebon, Kamis (15/01/2026).
Sorot Politik: BUJT Diperingatkan Jangan Abaikan Standar Tol
Yasti mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi riil di lapangan, di mana kualitas banyak ruas jalan tol di tanah air dianggap masih di bawah standar. Ia merujuk pada pengalamannya sendiri saat melewati tol layang MBZ Jakarta yang dinilainya belum memenuhi amanat undang-undang, padahal masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan tersebut.
Kritik tajam juga diarahkan kepada pihak BUJT yang dinilai sangat disiplin menuntut kenaikan tarif setiap dua tahun sekali, namun sering kali lalai dalam memperbaiki jalan yang berlubang, bergelombang, maupun melengkapi rambu-rambu lalu lintas.
“Sudah menjadi rahasia umum tarif tol terus naik, namun pemenuhan SPM justru sering terabaikan selama puluhan tahun. Saat ini kita harus bersikap lebih tegas dalam memastikan pelayanan pemerintah kepada rakyat terpenuhi,” tambah Yasti.
Sebagai langkah konkret menghadapi berbagai pelanggaran tersebut, Komisi V DPR RI secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol. Tim ini diberikan mandat khusus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua ruas tol di Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain pengawasan dari parlemen, Yasti mendorong masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap kerusakan atau buruknya layanan jalan tol lewat hotline resmi. Bahkan, ia berencana mengusulkan pembentukan kanal pengaduan khusus di bawah naungan DPR RI.
“Tujuannya jelas, jika pemerintah terlihat abai, maka kami di DPR memiliki dasar kuat untuk menekan mereka agar memperbaiki standar pelayanan demi menjamin hak masyarakat,” pungkas politisi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, terdapat delapan indikator utama dalam SPM yang wajib ditaati oleh setiap pengelola jalan tol. Indikator ini mencakup ketersediaan jalan yang mulus tanpa lubang atau gelombang, kecepatan tempuh rata-rata yang stabil, hingga efisiensi transaksi di gerbang tol guna mencegah antrean yang mengular.
Kecepatan respons dalam menangani hambatan di jalur tol juga menjadi tolok ukur utama yang menentukan tingkat kenyamanan para pengguna jalan. Tak kalah vital adalah faktor keselamatan, yang mewajibkan pengelola menyediakan marka jalan yang jelas, rambu-rambu yang lengkap, serta kesiagaan unit darurat seperti mobil derek dan ambulans.
Kewajiban pengelola juga mencakup pemeliharaan kebersihan di sepanjang jalur tol serta penyediaan fasilitas tempat istirahat (rest area) yang nyaman bagi pengendara. Secara legal, jika poin-poin dasar ini tidak mampu dipenuhi, maka pengelola jalan tol dapat dinyatakan telah melalaikan tanggung jawab hukumnya kepada publik.(*/dprri)


