seputar-Medan | Rumah Nalar Prabowo Subianto, lembaga riset dan kajian pemikiran-pemikiran dari Prabowo Subianto, yang di dirikan Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara resmi membuka “Posko Pengaduan Pungli Pendidikan” di Kantor Rumah Nalar Prabowo Subianto, Jalan Sei Serayu, No 9, Medan Sunggal, Kota Medan.
Keputusan membuka Posko Pengaduan Pungli Pendidikan tersebut dikarenakan banyaknya peristiwa pungli pendidikan yang merugikan masyarakat kecil. Hal itu diungkapkan Zawil Huda Mustaid, selaku Wakil Direktur Rumah Nalar Prabowo Subianto.
Info Medan: Buntut Kasus SMAN 8 Medan, Rumah Nalar Prabowo Buka Posko Pengaduan
“Kejadian seperti ini banyak terjadi, namun sayangnya sedikit masyarakat yang mau bicara terbuka dan mengadukannya kepada pihak berwenang, karena alasan takut. Maka, kami memutuskan akan mendampingi hak-hak hukum dan sosial, semua kelompok masyarakat yang menjadi korban pungli,” ungkap Zawil, Minggu (23/6/2024).
Ia memberikan apresiasi dan dukungan kepada orangtua murid yang berani “speak up” terkait dengan praktik pungli di sekolah.
“Seperti yang dilakukan oleh salah satu orangtua murid SMA Negeri 8 Kota Medan, yang berani mengungkap dugaan praktik pungli pihak kepala sekolah, dan akan turut mengawal hak-hak murid dan orangtua murid yang menjadi korban,” tutupnya.
Warga Sumatera Utara pun diminta untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar dan tindak korupsi yang dilakukan oknum pihak sekolah, khususnya di lingkungan sekolah negeri. Temuan-temuan itu dapat disampaikan masyarakat, dengan datang ke Posko Pengaduan Pungli Pendidikan yang didirikan di Rumah Nalar Prabowo Subianto di Kota Medan.
Diketahui, seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang dinyatakan tinggal kelas diduga akibat laporkan dugaan korupsi dan pungli sang kepala sekolah, mendapat atensi khusus Juru Bicara Menteri Pertahanan RI yang juga presiden terpilih Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Hal itu diduga terjadi usai sang ayah melaporkan Kepala SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, atas dugaan korupsi dan pungli.
Maulidza Sari Febriyanti, Kelas XI – MIA 3, ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah, padahal nilai yang didapat cukup bagus dan memuaskan.
Tidak terima oleh tindakan pihak sekolah, orangtua korban pun menggeruduk kantor sekretariat SMA Negeri 8 Medan di Jalan Sampali, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Kedatangan Coky Indra, orangtua siswi tersebut, lantaran tidak terima anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Setiap bulan membayar 150 ribu rupiah, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen,” ucap Coky.
Ia bahkan menduga bahwa anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumatera Utara.
Hal ini pun mendapat perhatian Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia meminta orang tua siswi tersebut didampingi anggota DPRD Sumut dalam menghadapi kasus ini. “Saya secara khusus sudah meminta beberapa anggota DPRD dari Fraksi Gerindra untuk mendampingi orangtua murid, mohon menjadi perhatian Kadis Pendidikan Sumatera Utara, mohon ini menjadi atensi yang sangat serius,” ungkap Dahnil, Sabtu (22/6/2024).
Jika hal itu benar terjadi, ia menyayangkan dunia pendidikan mengalami kemunduran jauh apabila kejujuran tidak beri ruang mendapatkan apresiasi. “Bila benar Kepala Sekolah SMA 8 Medan ini melakukan hal tersebut, Pemprov Sumut harus bersikap tegas terhadap kepala sekolah. Bila kejujuran tak diapresiasi, maka pendidikan kita akan mengalami kemunduran jauh. Sangat jauh,” tegasnya.
Dahnil pun menyinggung kejujuran adalah hal utama dan menjadi komitmen Prabowo Subianto yang mengedepankan nilai-nilai budi luhur.
“Sedangkan Pak Prabowo di masa pemerintahannya nanti, berkomitmen menghadirkan pendidikan kita yang mengedepankan nilai-nilai budi luhur, di mana kejujuran adalah yang pertama dan utama,” kata Dahnil.
Terkait dugaan pungli dan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan SMA Negeri 8 Medan, dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba pun merespon.
“Benar, pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 telah datang orangtua siswi SMA Negeri 8 Medan atas nama Maulidza Sari Febriyanti, Kelas XI – MIA 3 bersama orangtuanya atas nama Cokyi Indra mengambil rapot ke sekolah,” bebernya ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024) sore.
Usai menerima rapor, orangtua melayangkan protes dikarenakan anaknya atas nama Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas. Siswi tersebut disebut Kepsek tidak naik kelas dikarenakan absensi atau ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari dan atas pertimbangan dari dewan guru.
“Terkait siswi tersebut bersama orangtua mengatakan SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli) itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP,” bebernya.
Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari pertama hingga hari terakhir ujian, SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.
Bantahan Rosmaida Asiani Purba pun bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Rosmaida sendiri sudah diperiksa satu kali oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar. Tak hanya itu, Rosmaida juga tak memberikan LPj keuangan tahun 2022 – 2023 kepada seluruh wali murid.
Ia dinilai melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016, Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 13 serta PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 52.
Tak hanya itu. Aksi pungutan liar dan penyelewengan dana BOS juga diduga dilakukan Kepala sekolah di SMA Negeri 8 Medan tersebut. Tercatat kepala sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan masuk bui usai terbukti melakukan penyelewengan dana BOS tahun 2017 dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.
Saat disambangi ke sekolah, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan yang awalnya menyuruh wali murid MSF keluar, justru menghindar dari awak media. (tvonenews/ss)


