seputar-Medan | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa sebagai terlapor, Rabu (7/8/2024).
Dolly yang hadir bersama pengacaranya dicecar 29 pertanyaan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
Info Medan: Bupati Tapsel Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Tapsel tersebut.
“Sudah tadi pagi Bupati Tapsel hadir dan baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Ada 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap beliau didampingi penasehat hukum,” jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Sumut berdasarkan Laporan Nomor: 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2024, oleh pelapor Mara Uten Tanjung dan pengaduan masyarakat atas nama Armen Sanusi Harahap Tertanggal 23 Juni 2024.
Laporan terhadap Bupati Tapsel itu atas dugaan penggunaan identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencalonan jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan. (red)

